Gaji Hakim
Gaji Hakim jika Dinaikkan 280 Persen oleh Prabowo: Terendah Rp7,8 Juta, Tertinggi Rp17,8 Juta
Segini gaji hakim dari golongan terendah hingga tertinggi jika dinaikkan 280 persen seperti yang direncanakan oleh Presiden Prabowo Subianto.
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji hakim hingga 280 persen sesuai dengan golongannya.
Dia mengatakan persentase kenaikan tersebut akan diberikan kepada hakim junior.
"Kenaikan (gaji hakim) tertinggi mencapai 280 persen dan golongan yang naik tertinggi adalah golongan junior, paling bawah," katanya dalam acara pengukuhan hakim Mahkamah Agung (MA) di Jakarta, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (12/6/2025).
Dia mengungkapkan hal tersebut demi menghindari hakim melakukan tindakan korupsi atau menerima suap.
"Jadi kita butuh hakim-hakim yang benar-benar tidak bisa digoyahkan, tidak bisa dibeli, dan begitu saya jadi presiden, saya kaget, saya tanya gimana kondisi hakim," ujarnya.
Bahkan, Prabowo tidak segan untuk memotong anggaran TNI dan Polri demi meningkatkan gaji hakim.
"Kalau perlu anggaran lain saya kurangi, di sini ada Panglima TNI dan Kapolri, kalau perlu anggaran TNI dan Polri saya kurangi," katanya.
Lalu berapa gaji hakim jika wacana dinaikan 280 persen benar-benar terealisasi?
Hitung-hitungan gaji hakim ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerjanya.
Adapun hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.
Baca juga: 5 Fakta Prabowo Naikkan Gaji Hakim: Yakin Bukan Keputusan Keliru, Akan Sunat Anggaran TNI-Polri
Ketika mengacu dalam aturan tersebut, hakim golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari 1 tahun adalah golongan terendah.
Hakim dengan golongan tersebut memperoleh gaji pokok sebesar Rp2.785.700.
Jika dinaikan sebesar 280 persen, maka gaji hakim pada golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari setahun mencapai Rp7.799.960.
Lalu, hakim dengan golongan tertinggi adalah golongan IVe dengan masa kerja mencapai 32 tahun yang menerima gaji pokok sebesar Rp6.373.200.
Apabila naik menjadi 280 persen, maka hakim dengan golongan IVe memperoleh gaji mencapai Rp17.844.960.
Berikut rinciannya gaji hakim berdasarkan golongan dan masa kerjanya setelah naik 280 persen.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.