Minggu, 5 Oktober 2025

Bantuan Langsung Tunai

Pekerja Kena PHK Masih Bisa Dapat BSU 2025, Cek Syaratnya

Tidak hanya pekerja aktif yang berhak menerima BSU 2025, tapi juga pekerja yang telah mengalami pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat tertentu.

Freepik
ILUSTRASI UANG - Foto ini diambil pada Minggu (9/2/2025) dari Freepik, memperlihatkan ilustrasi uang. Tidak hanya pekerja aktif yang berhak menerima BSU 2025, tapi juga pekerja yang telah mengalami pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat tertentu. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. 

Bantuan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi para pekerja dan buruh di tengah sitasi ketidakpastian ekonomi, serta menjaga daya beli masyarakat.

Tahun ini, BSU diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan untuk dua bulan (Juni dan Juli).

Namun penyalurannya dilakukan sekaligus dalam satu tahap pada bulan Juni.

Pemerintah menargetkan 17,3 juta pekerja/bburuh sebagai penerima bantuan ini.

Khususnya mereka yang memiliki gaji hingga Rp 3,5 juta atau sesuai Upah Minimum Provinsi/Kota/Kabupaten yang berlaku.

Menariknya, tidak hanya pekerja aktif yang berhak menerima BSU, tetapi juga pekerja yang telah mengalami pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan syarat tertentu.

Syarat Pekerja PHK Dapat BSU 2025

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, pekerja yang terkena PHK atau mengundurkan diri tetap dapat memperoleh BSU jika memenuhi dua ketentuan utama berikut:

1. Masih tercatat sebagai peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.

Artinya, meskipun status pekerja telah berakhir, jika iuran BPJS Ketenagakerjaan masih dibayarkan atau belum dinonaktifkan sampai April 2025, maka status kepesertaan tetap berlaku.

Baca juga: Mengapa Ada Tulisan Data Masih dalam Proses Verifikasi saat Cek Penerima BSU 2025?

2. Memenuhi kriteria umum penerima BSU, yaitu:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang valid
  • Bekerja di Indonesia dan bukan sebagai pegawai BUMN/BUMD atau ASN
  • Menerima gaji/upah di bawah Rp3,5 juta atau sesuai UMP/UMK

2 Cara Cek BSU 2025

1. Lewat Laman BPJS Ketenagakerjaan

  • Akses laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Masukkan NIK, Nama Lengkap sesuai KTP, Tanggal Lahur, Nama Ibu Kandung, Nomor HP dan EMail
  • Kemudian klik Lanjutkan
  • Lalu kamu akan diarahkan untuk Update Rekening dengan menuliskan nomor rekening Bank Himbara
  • Nantinya sistem akan menammpilkan statsu verifikasi

2. Lewat Laman BSU Kemnaker

  • Akses https://bsu.kemnaker.go.id/
  • Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
  • Jika belum memiliki akun, bisa registrasi terlebih dahulu
  • Setelah masuk, sistem akan menampilkan status penerima

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait BSU 2025

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved