Jadwal Seleksi PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025, Catat Tanggal Pentingnya
Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi guru untuk program Sekolah Rakyat mulai Selasa, 10 Juni 2025.
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) resmi membuka seleksi guru untuk program Sekolah Rakyat mulai Selasa, 10 Juni 2025.
Seleksi ini menjadi bagian penting dari percepatan penyelenggaraan Sekolah Rakyat, yang ditujukan untuk anak-anak dari keluarga miskin dan miskin ekstrem di seluruh Indonesia.
Berikut adalah jadwal lengkap proses seleksi guru Sekolah Rakyat:
- 10–12 Juni 2025: Seleksi calon guru oleh Kemendikdasmen
- 16 Juni 2025: Pengumuman hasil seleksi calon guru oleh Kemendikdasmen
- 16–17 Juni 2025: Registrasi online calon guru melalui aplikasi Kemensos
- 18 Juni 2025: Pengumuman jadwal seleksi kompetensi tambahan
- 19–23 Juni 2025: Seleksi kompetensi tambahan oleh Kemensos
- 30 Juni 2025: Pengumuman hasil akhir PPPK Jabatan Fungsional Guru Sekolah Rakyat oleh Kemensos
- Juli 2025: Pengangkatan sebagai ASN PPPK JF Guru Sekolah Rakyat
Seleksi ini terbuka bagi para lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah mengikuti tahapan seleksi ASN PPPK pada tahun 2024 dan terdata di aplikasi SSCASN.
Baca juga: Syarat Daftar PPPK Guru Sekolah Rakyat 2025, Ada 1.554 Formasi Kebutuhan dalam Seleksi
Total tersedia 1.554 formasi guru ahli pertama yang akan ditempatkan di 100 lokasi Sekolah Rakyat tahap awal.
Persyaratan Umum Seleksi Guru Sekolah Rakyat:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) pada saat ditetapkan sebagai bakal calon guru;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua)tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV)/Sarjana Terapan;
8. Memiliki Sertifikat Pendidik melalui Program PPG Prajabatan atau PPG Calon Guru;
9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.