Minggu, 5 Oktober 2025

Tambang Nikel di Raja Ampat

Duga Ada Konspirasi KKN dalam Pemberian IUP di Raja Ampat, Pengamat Minta Bareskrim & Kejaksaan Usut

Pengamat Ekonomi dan Energi UGM berharap Bareskrim dan Kejaksaan mengusut tuntas dugaan adanya praktik KKN dalam penerbitan IUP di Raja Ampat.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Tangkapan Layar YouTube Tribunnews
POLEMIK TAMBANG RAJA AMPAT - Pengamat Ekonomi dan Energi UGM, Fahmy Radhi, berharap Bareskrim dan Kejaksaan mengusut tuntas dugaan adanya praktik KKN dalam penerbitan IUP di Raja Ampat. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengamat Ekonomi dan Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi, turut menyoroti polemik tambang yang terjadi di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Terutama Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Sebelumnya, Fahmy menyinggung mengenai IUP PT Gag yang tak ikut dicabut oleh pemerintah.

Padahal, menurutnya, penerbitan IUP anak usaha PT Antam Tbk itu seharusnya dievaluasi karena dinilai melanggar Undang-undang.

"PT Gag ini harus dievaluasi, barangkali salah satu evaluasinya mengapa izin tadi turun padahal itu melanggar undang-undang," ujarnya dalam Talkshow Overview Tribunnews, Rabu (11/6/2025).

Fahmy kemudian menduga, adanya konspirasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam pemberian IUP ini.

"Diduga itu ada konspirasi pemberian izin tadi yang mengarah pada KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) juga," ungkapnya.

Dia pun berharap, Bareskrim dan Kejaksaan mengusut tuntas mengenai hal tersebut, apalagi jika ditemukan adanya unsur pidana.

Sehingga, IUP PT Gag di Raja Ampat bisa dicabut, seperti empat perusahaan tambang lainnya.

"Maka saya berharap, Bareskrim atau Kejaksaan mengusut kalau ada unsur pidananya ya diusut tuntas dan kemudian alasan untuk membatalkan PT Gag tadi," ujar Fahmy.

"Dugaan tadi (KKN) itu semacam hipotesis yang harus dibuktikan oleh Bareskrim dan Kejaksaan," sambungnya.

Baca juga: Pengamat Ekonomi dan Energi Sayangkan Prabowo Tak Cabut Izin Tambang PT Gag: Padahal Langgar UU

Alasan Fahmy menduga adanya praktik KKN itu karena PT Gag dinilai mudah mendapatkan izin tambang tersebut.

Jadi dugaan Fahmy berdasarkan kelaziman yang ada di berbagai tambang, mudahnya mendapatkan izin itu karena terjadi suap di dalamnya.

"Kenapa dugaan tadi muncul, saya kira kita sudah melihat bahwa hampir semua usaha yang berkaitan dengan perizinan pasti setor ya kepada yang punya kewenangan," jelas Fahmy.

"Kalau benar gitu, turunnya izin yang jelas-jelas melanggar undang-undang tadi ada unsur suap misalnya, ini kan ada pidana, nah itu kemudian yang menjadi dasar."

"Maka dugaan saya, berdasarkan kelaziman yang terjadi di berbagai tambang atau usaha, bahwa sulitnya perizinan tadi itu kadang-kadang dengan mudah karena ada suap tadi," ucapnya.

Kendati demikian, dalam hal ini, Fahmy menegaskan bahwa dirinya bukan bermaksud menuduh pemerintah dan oknum tambang melakukan praktik KKN itu, tetapi dia hanya sekadar menyampaikan hipotesisnya.

"Maka saya berhipotesis ya, bukan menuduh, menuduh nanti saya bisa ditangkap polisi nanti. Saya berhipotesis bahwa ada dugaan terjadi konspirasi yang mengarah pada KKN atau suap dalam pemberian izin yang jelas-jelas melanggar Undang-undang yang ada," ungkapnya.

Pemerintah Beri Izin PT GAG Nikel Menambang di Raja Ampat hingga 2047

Pemerintah pusat memberikan izin PT GAG Nikel untuk menambang di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, sampai 2047. 

Hal tersebut diketahui dari presentasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, saat menggelar konferensi pers di Istana Kepresidenan, pada Selasa (10/6/2025).

"(Tanggal) 30 November 2017, tahap Operasi Produksi, izin diberikan hingga 30 November 2047," demikian yang tertulis di presentasi Bahlil, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Maka dengan demikian, izin PT GAG Nikel akan panjang umur sampai 30 tahun.  

Pasalnya, anak perusahaan PT ANTAM itu sudah melakukan eksplorasi sejak puluhan tahun silam. 

"PT GAG Nikel itu sejarahnya dari tahun 1972 sudah dilakukan eksplorasi," kata Bahlil.

Kini, PT GAG Nikel diketahui telah menambang bagian 13.136 hektare dari Pulau GAG, pulau kecil seluas 6.500 hektare.

Sebelumnya, alasan pemerintah tak mencabut izin tambang PT Gag di Raja Ampat karena itu merupakan bagian dari aset negara.

Selain itu, operasional pertambangan yang dilakukan anak usaha PT Antam Tbk itu, dinilai sudah sesuai prosedur.

Bahkan, operasi perusahaannya juga disebut telah memenuhi syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, hasil evaluasi Kementerian ESDM terkait PT Gag Nikel sangat baik.

"Untuk PT Gag karena itu adalah dia melakukan sebuah penambangan yang menurut dari hasil evaluasi tim kami itu baik sekali," ungkap Bahlil, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

"Dan tadi kan sudah lihat foto-fotonya waktu saya meninjau itu, alhamdulillah sesuai dengan AMDAL, sehingga karena itu juga adalah bagian dari aset negara," kata Bahlil, 

Sebagai informasi, empat perusahaan tambang yang dicabut IUP-nya itu adalah PT Kawei Sejahtera Mining yang berlokasi di Pulau Kawe, PT Mulia Raymond Perkasa yang berlokasi di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, PT Anugerah Surya Pertama yang berlokasi di Pulau Manuran, dan PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur.

Empat perusahaan itu dinilai melanggar aturan, terutama terkait aturan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu juga, pemerintah telah melakukan peninjauan di lapangan, dan menemukan beberapa kawasan yang menjadi area tambang nikel harus dilindungi.

(Tribunnews/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved