Jumat, 3 Oktober 2025

Rekam Jejak Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri yang Segera Pensiun, Pernah Pecat Ferdy Sambo

Wakapolri Komjen Pol Ahmad Dofiri yang pernah memecat eks Kadiv Propam Ferdy Sambo akan segera memasuki masa pensiun.

Dok. Polri
WAKAPOLRI SEGERA PENSIUN - Wakapolri) Komjen Pol. Ahmad Dofiri telah memasuki usia pensiun sebagai anggota Polri yakni 58 tahun. Jenderal bintang 3 ini berulang tahun ke-58 pada tanggal 4 Juni 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. Ahmad Dofiri telah memasuki usia pensiun sebagai anggota Polri yakni 58 tahun.

Komjen Ahmad Dofiri berulang tahun ke-58 pada tanggal 4 Juni 2025.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, batas maksimal usia pensiun anggota Polri yaitu 58 tahun.

Oleh karena itu, jika anggota Polri sudah memasuki usia 58 tahun, maka ia otomatis memasuki masa pensiun.

Walaupun telah memasuki usia pensiun, informasi terkait dengan pengganti Ahmad Dofiri sebagai Wakapolri ataupun mutasi dari Kapolri hingga saat ini belum terendus.

Lantas, seperti apakah profil, sosok, dan rekam jejak Komjen Ahmad Dofiri? Berikut informasi lengkapnya.

Rekam jejak Komjen Ahmad Dofiri

Komjen Ahmad Dofiri sudah menjabat sebagai Wakapolri sejak November 2024.

Kala itu, ia menggantikan posisi Agus Andrianto.

Baca juga: Intip Kekayaan Ahmad Dofiri, Wakapolri Era Prabowo, Lulusan Terbaik Akpol 1989

Sebelum menjabat sebagai Wakapolri, Ahmad Dofiri sempat terlebih dahulu menduduki posisi sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.

Jenderal bintang 3 ini tercatat aktif menjabat sebagai Irwasum Polri pada Februari 2023 hingga November 2024.

Sepanjang kariernya, Ahmad Dofiri juga pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat.

Selain itu, ia juga sempat mengisi kursi jabatan sebagai Kapolda D.I.Y.

Rekam jejak Komjen Ahmad Dofiri sebagai anggota Polri pun juga tidak main-main.

Ia tercatat pernah memecat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pada tahun 2022.

Ahmad Dofiri memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo pada Agustus 2022.

Komisi Kode Etik Polri yang dipimpin Dofiri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ahmad Dofiri lahir di Tegalurung, Balongan, Indramayu, Jawa Barat, pada tanggal 4 Juni 1967.

Ia memiliki istri yang bernama Diana Wahyuni dan menganut agama Islam.

Ahmad Dofiri dan Diana Wahyuni dikaruniai 3 orang anak yang bernama Mochammad Galih Pratama, Nabila Andya Riva, dan Mochammad Daffa Trinanda.

Komjen Ahmad Dofiri adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989.

Ia juga berhasil menerima bintang Adhi Makayasa alias lulusan terbaik Akpol.

Karier Ahmad Dofiri telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.

Berbagai jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.

Komjen Ahmad Dofiri mengawali kariernya sebagai Kanit Resintel Polsekta Tangerang Polda Metro Jaya pada tahun 1990.

Setelah itu, ia sempat mengemban jabatan sebagai Kanit resmob Polres Tangerang (1991), Danton Tar Akpol (1992), Kapuskodalops Polres Tangerang (1996), Kapolsekta Jatiuwung (1997), Kapolsek Metro Kebayoran Baru (1998), Pok Peneliti Ahli PPITK-PTIK (1999), dan Kassubag Jabpamentil Bagian SDM Polri (2005).

Selain itu, Komjen Dofiri juga pernah menduduki posisi sebagai Kapolres Bandung (2007), Wakapolwiltabes Bandung (2009), Kapoltabes Yogyakarta (2009), Kabag Kermadagri Robangpers SDE SDM Polri (2010), Koorspripim Polri (2010), dan Analis Kebijakan Madya bidang Binkar SSDM Polri (2012).

Karier jenderal asal Jawa Barat ini makin moncer setelah ia didapuk sebagai Wakapolda DIY pada tahun 2013.

Pada tahun 2014, Dofiri dipercaya untuk menjabat sebagai Karobinkar SSDM Polri.

Setelah itu, ia ditunjuk untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kapolda Banten pada tahun 2016.

Di tahun yang sama, Dofiri kemudian dimutasi menjadi Karosunluhkum Divkum Polri.

Masih di tahun 2016, ayah 3 anak ini lalu diangkat untuk menduduki posisi sebagai Kapolda DIY.

Tiga tahun kemudian, Ahmad Dofiri ditugaskan untuk menjabat sebagai Asisten Logistik Kapolri.

Tak berselang lama, Komjen Ahmad Dofiri kemudian dipercaya untuk menjabat sebagai Kapolda Jawa Barat pada tahun 2020.

Pada tahun 2021, Ahmad Dofiri lalu diutus untuk menjabat sebagai Kabaintelkam Polri.

Di tahun 2023, Komjen Ahmad Dofiri diangkat menjadi Irwasum Polri.

Tak berselang lama, ia diutus untuk mengemban jabatan sebagai Wakapolri pada 2024.

Menilik harta kekayaannya, Komjen Ahmad Dofiri tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp7,3 miliar.

Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang dilaporkannya pada tanggal 1 Mei 2024.

Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Komjen Pol Ahmad Dofiri.

I. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 4.950.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 305 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG , HASIL SENDIRI Rp. 650.000.000

2. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA INDRAMAYU, WARISAN Rp. 400.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 418 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA TANGERANG SELATAN, HASIL SENDIRI Rp. 2.000.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 2000 m2/200 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 900.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 238 m2/250 m2 di KAB / KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI Rp. 1.000.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 800.000.000

1. MOBIL, TOYOTA HARD TOP JEEP Tahun 1981, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

2. MOBIL, HONDA HRV Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 250.000.000

3. MOBIL, TOYOTA INNOVA ZENIX Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 500.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 200.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.370.000.000

F. HARTA LAINNYA Rp. ----

Sub Total Rp. 7.320.000.000

II. HUTANG Rp. ----

III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 7.320.000.000

(Tribunnews.com/Rakli)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved