Bantuan Langsung Tunai
Berapa Lama BSU Cair Setelah Update Rekening?
Banyak calon penerima yang bertanya-tanya: berapa lama BSU cair setelah update rekening?
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 senilai Rp600.000 kepada para pekerja yang memenuhi kriteria.
Salah satu tahapan penting agar bantuan bisa cair adalah menginput atau memperbarui nomor rekening Himbara.
Namun, banyak calon penerima yang bertanya-tanya: berapa lama BSU cair setelah update rekening?
Pencairan BSU tersebut dilakukan secara bertahap.
Hingga kini, belum ada informasi resmi dari Pemerintah terkait pencairan BSU setelah melalui tahap update rekening.
Selengkapnya, berikut adalah tahapan penyaluran BSU:
- Kantor BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU yang telah memenuhi persyaratan kepada Kementerian Ketenagakerjaan;
- Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pengecekan dan pemadanan data calon penerima yang disampaikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Apabila terdapat data anomali maka Kemnaker akan mengembalikan data untuk diperbaiki BPJS Ketenagakerjaan
- Hasil pengecekan dan pemadanan data calon penerima BSU selanjutnya akan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran untuk dilakukan proses pencairan dana BSU melalui kantor KPPN;
- Dana BSU yang sudah dicairkan selanjutnya dilakukan pemindahbukuan/transfer ke rekening penerima Bantuan Pemerintah melalui Bank HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) atau bank yang ditunjuk
Baca juga: Cara Login Aplikasi JMO untuk Cek Status Penyaluran BSU Rp600.000 bagi Pekerja
Syarat Penerima BSU 2025
a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
c. Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan
d. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
e. Bukan merupakan aparatur sipil negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.