Tambang Nikel di Raja Ampat
Ditjen Gakkum Kemenhut Siapkan Langkah Hukum Tertibkan Aktivitas Tambang di Raja Ampat
Kemenhut sedang melakukan pengumpulan data dan informasi serta pengawasan terhadap dua perusahaan tambang Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum melakukan pengumpulan data dan informasi serta pengawasan terhadap dua perusahaan yang memegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk penambangan di kawasan hutan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, jika hasil dari pengumpulan data dan informasi tersebut ada bukti pelanggaran, maka dua perusahaan pemegang PPKH akan dikenakan sanksi pencabutan izin sesuai skala pelanggarannya.
Selain itu, jika hasil pengawasan terbukti adanya pelanggaran dan bukti permulaan yang cukup, Kemenhut dapat merekomendasikan temuan untuk dilanjutkan ke penegakan hukum pidana dan perdata.
Dalam konteks ini, Kemenhut menggunakan tiga pendekatan sanksi hukum yakni administratif, pidana, dan perdata.
“Kami segera melakukan pengawasan dan langkah - langkah hukum yang terukur, melalui tiga instrumen hukum yaitu administratif, pidana, dan perdata,” kata Dwi dalam keterangannya, Senin (9/6/2025).
Baca juga: DPR Minta Polemik Tambang Nikel di Raja Ampat Tak Jadi Komoditas Politik
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni juga telah menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk mengevaluasi dan mengawasi ketat pemberian PPKH di wilayah Raja Ampat.
Sementara, di lokasi ditemukan satu perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan di kawasan hutan tanpa izin.
Klarifikasi dilakukan pada pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Baca juga: Pengamat Duga Ada Kongkalikong Pemerintah dengan Pengusaha Tambang Nikel di Raja Ampat
Dwi menyampaikan untuk langkah awal Kemenhut menerapkan instrumen hukum administratif serta melakukan pengumpulan data dan informasi secara paralel.
Kemenhut juga menggandeng ahli kehutanan untuk menganalisis kerusakan ekosistem hutan yang ada di Raja Ampat.
“Secara paralel kita juga terus mengumpulkan bukti-bukti melalui kegiatan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) untuk menyiapkan langkah instrumen hukum lainnya. Kami juga telah menggandeng ahli kehutanan untuk menganalisis kerusakan ekosistem hutan,” ucapnya.
Sebelumnya Kemenhut sudah menyetop sementara izin penggunaan kawasan hutan yang baru di wilayah Raja Ampat.
Kemenhut akan menguatkan koordinasi antar instansi dan pemerintah daerah serta masyarakat sipil agar setiap bentuk pembangunan di Raja Ampat berlangsung tanpa mengancam kelestarian lingkungan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.