Idul Adha 2025
Hukum Menyembelih Hewan Kurban sebelum Salat Idul Adha, Apakah Sah?
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kurban adalah waktu penyembelihannya.
TRIBUNNEWS.COM - Hari raya Idul Adha dikenal sebagai momen ibadah kurban bagi umat Islam di seluruh dunia.
Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kurban adalah waktu penyembelihannya.
Menurut syariat Islam, kurban hanya sah jika dilakukan setelah salat Id.
Menyembelih hewan kurban sebelum salat Id menjadikan kurban tersebut tidak dianggap sah sebagai ibadah, meskipun dagingnya tetap halal untuk dimakan.
Hal ini ditegaskan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, di mana Rasulullah SAW bersabda dalam khutbahnya:
"Barangsiapa yang menyembelih kurban sebelum shalat id, maka hendaknya dia ulangi (kurbannya).” (HR. Bukhari 954).
Contoh lain datang dari Abu Burdah bin Niyar, paman sahabat Al-Barra bin Azib.
Ia mengaku telah menyembelih hewan kurban lebih awal agar bisa segera menyantapnya.
Ketika hal ini disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW, beliau menjawab:
"Kambingmu hanya kambing daging." (HR. Bukhari 912).
Baca juga: Iduladha 2025, Presiden Prabowo Salurkan 985 Hewan Kurban ke Seluruh Wilayah Indonesia
Dalam hadits lain, Jundab bin Sufyan al-Bajali meriwayatkan bahwa Nabi SAW menyampaikan dalam khutbah Idul Adha:
"Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat, dia harus mengganti hewan kurbannya dengan yang lain. Dan siapa yang belum menyembelih kurban, hendaknya dia menyembelih." (HR. Ahmad 19311, dan Bukhari 5562).
Berdasarkan hadits-hadits ini, para ulama sepakat bahwa waktu sah untuk menyembelih kurban dimulai setelah salat Idul Adha.
Jika dilakukan sebelumnya, ibadah kurbannya tidak diterima meskipun tata cara penyembelihannya sesuai syariat dan dagingnya tetap boleh dikonsumsi.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.