Idul Adha 2025
Cara Penanganan Daging Kurban agar Aman, Sehat, dan Halal Dikonsumsi: Ada Durasi Menyimpan di Kulkas
Penyembelih harus memperhatikan kebersihan pada setiap prosesnya agar daging kurban yang dihasilkan bersih dan higienis.
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara penanganan daging kurban agar aman, sehat, dan halal dikonsumsi.
Menyembelih hewan kurban adalah salah satu ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam saat Idul Adha.
Kegiatan penyembelihan hewan kurban utamanya dilakukan saat hari Nahr atau Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah.
Dilansir kabtulungagung.baznas.go.id, hewan kurban yang boleh disembelih adalah unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.
Hewan kurban tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti sehat, tidak cacat, tidak buta, tidak pincang, dan tidak kurus.
Di samping itu, biasanya hewan kurban juga harus mencapai usia tertentu, yakni unta minimal 5 tahun, sapi dan kerbau minimal 2 tahun, serta kambing dan domba minimal 1 tahun.
Lantas, bagaimana cara menangani daging kurban?
Dikutip dari brin.go.id, daging kurban harus terhindar dari bibit penyakit, bahan kimia, serta obat-obatan yang dapat mengganggu kesehatan dan pertumbuhan hewan.
Daging kurban juga harus sehat atau mengandung zat-zat yang berguna bagi kesehatan dan pertumbuhan.
Kemudian, daging tersebut tidak tercampur dengan bagian dari hewan lain.
Daging harus halal atau dipotong dan ditangani sesuai syariat Islam.
Baca juga: Bahaya! Simpan Daging Kurban Pakai Plastik Hitam Bisa Sebabkan Penyakit Serius
Terkait penangan daging setelah disembelih, setelah hewan ternak tidak bergerak dan proses pengeluaran darah sempurna, maka langkah selanjutnya adalah menggantung hewan serta mengikat saluran makan dan anus.
Tujuan pengikatan ini agar isi rumen atau lambung dan usus tidak mencemari daging
Langkah berikutnya adalah menguliti dan mengeluarkan jeroan hewan kurban.
Dalam proses ini, penyembelih harus memperhatikan kebersihan pada setiap prosesnya agar daging yang dihasilkan bersih dan higienis.
Selain tempat pemotongannya bersih, agar daging higienis maka pisau yang digunakan harus tajam dan tidak berkarat.
Begitu pula alas plastik dan talenan, serta tempat menaruh daging juga harus bersih.
Proses terakhir adalah tata cara penyimpanan daging kurban.
Untuk menghindari menurunnya kualitas daging, sebelum disimpan maka daging kurban tidak perlu dicuci.
Daging boleh dicuci menggunakan air bersih jika ada kotoran yang menempel.
Kemudian tiriskan daging jika ingin langsung dimasak.
Apabila daging ingin disimpan ke dalam lemari pendingin atau freezer, maka perhatikan langkah-langkah yang harus dilakukan setelah daging dipotong sesuai kebutuhan.
Misalnya, permukaan daging dikeringkan menggunakan tisu dapur setelah dikeringkan.
Selanjutnya, potongan daging dimasukkan ke dalam plastik tertutup atau vakum.
Durasi yang baik saat menyimpan daging kurban di dalam kulkas maupun freezer bisa berbeda-beda menurut jenis dagingnya.
Daging segar dapat disimpan di dalam kulkas selama 3-4 hari, sedangkan daging giling hanya 1-2 hari.
Untuk penyimpanan di dalam freezer, daging segar dapat disimpan hingga 3-6 bulan.
Sedangkan daging giling dianjurkan hanya 3-4 bulan.
Pada saat daging beku akan dikonsumsi, ada tekniknya yaitu menyimpan daging beku di dalam kulkas kurang lebih 12 jam atau sampai mencair.
Selain itu, bisa dengan merendam daging yang dikemas dalam air, atau dikenal dengan thawing.
Doa dan Tata Cara Menyembelih
Dilansir Buku Pintar Panduan Lengkap Ibadah Muslimah karya Ust M Syukron Maksum, berikut doa dan tata cara menyembelih hewan kurban:
1. Sebaiknya pemilik kurban menyembelih hewan kurbannya sendiri.
Apabila pemilik kurban tidak bisa menyembelih sendiri, maka sebaiknya dia ikut datang menyaksikan penyembelihannya.
2. Memakai alat yang tajam untuk menyembelih.
3. Hewan yang disembelih dibaringkan di atas lambung kirinya dan dihadapkan ke kiblat.
Kemudian pisau ditekan kuat-kuat supaya cepat putus.
4. Ketika akan menyembelih disyariatkan membaca:
"Bismillaahi wal-laahu akbar."
Untuk bacaan bismillah (tidak perlu ditambahi Ar Rahman dan Ar Rahiim) hukumnya wajib menurut Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad, sedangkan menurut Imam Syafi'i hukumnya sunah.
Adapun bacaan takbir Allahu Akbar, para ulama sepakat jika hukum membaca takbir ketika menyembelih adalah sunah dan bukan wajib.
5. Kemudian diikuti bacaan:
"Hadza minka wa laka." (HR. Abu Daud)
Atau "Hadza minka laka 'anni atau 'an fulan (disebutkan nama shahibul kurban)".
6. Berdoa agar Allah menerima kurbannya dengan doa:
"Allahumma taqabbal minni/min fulan (disebutkan nama shahibul kurban)."
Waktu Penyembelihan
Ketentuan terkait waktu untuk menyembelih hewan kurban juga harus diperhatikan.
Dikutip dari laman bali.kemenag.go.id, Syaikh Wahbah Al-Zuhaili Dalam kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu mengatakan:
"Para ulama sepakat waktu utama menyembelih hewan kurban adalah hari pertama sebelum matahari tergelincir (sebelum Zuhur), karena hal itu sunah."
Dengan demikian, waktu yang paling utama menyembelih hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha, yakni setelah salat Idul Adha hingga sebelum masuk waktu Zuhur.
Lantas, kapan batas waktu menyembelih hewan kurban?
Penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yakni pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
Tidak ada perbedaan waktu siang atau malam, baik siang dan malam sama-sama diperbolehkan.
Namun, para ulama sepakat penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di Hari Raya Idul Adha.
"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah salat, maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunahnya kaum muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).
Lalu, tempat yang disunahkan digunakan untuk menyembelih hewan kurban adalah tanah lapang tempat salat Idul Adha diselenggarakan.
"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan unta (kurban) di lapangan tempat salat." (HR. Bukhari).
Namun, juga diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri maupun di tempat lain.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.