Idul Adha 2025
Pahala Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal, Berikut Dasar Hukum dan Keutamaannya
Artikel berikut ini akan membahas terkait pahala berkurban atas nama orang tua yang sudah meninggal, lengkap dengan dasar hukum dan keutamaannya.
Penulis:
Lanny Latifah
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Kurban bukan hanya soal daging, tetapi ketulusan hati.
Maka dari itu, pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal adalah simbol cinta yang tidak pernah putus dari sang anak, bahkan setelah ajal memisahkan.
Dasar Hukum Pahala Berkurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal
Dalam Islam, terdapat prinsip bahwa amal seseorang akan terputus ketika meninggal dunia, kecuali tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak yang shalih.
Namun dalam kasus tertentu, seperti kurban, para ulama membahas apakah pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal bisa sampai kepada mereka.
Mayoritas ulama dari mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali menyatakan, bahwa pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal tetap dapat mengalir, asalkan dilakukan dengan niat yang tulus dan tidak bertentangan dengan syariat.
Itu artinya, seseorang boleh berkurban atas nama orang tua yang telah wafat dengan tujuan menghadiahkan pahalanya.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang pernah berkurban atas nama Rasulullah SAW setelah beliau wafat.
Baca juga: 6 Perbedaan Daging Kurban Sapi dan Kambing, Simak Ciri-cirinya
Bisa disimpulkan bahwa pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal termasuk amalan yang dibolehkan.
Selain itu, ulama kontemporer seperti Syaikh Yusuf al-Qaradawi juga membolehkan hal ini selama tidak menjadi kebiasaan yang menghilangkan esensi kurban pribadi.
Beliau menegaskan bahwa pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal dapat menjadi bentuk bakti setelah kematian.
Maka jelaslah bahwa secara hukum, pahala berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal diperbolehkan dan termasuk dalam bentuk amal yang dapat memberikan manfaat bagi almarhum.
(Tribunnews.com/Latifah)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.