Dugaan Korupsi di Baznas Jabar
Baznas Jawa Barat Terangkan Soal Illegal Access, TY Dipastikan Bukan Whistleblower
Baznas Provinsi Jawa Barat memberikan klarifikasi mengenai akses ilegal atau illegal access yang dilakukan oleh TY.
Yakni, TY menyebarkan sebagian data ke berbagai pihak, termasuk organisasi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tertentu, dengan mengubah, menghapus, dan memanipulasi isinya.
Sehingga, timbul mispersepsi seolah-olah terjadi penyelewengan dana.
Pihak Baznas Jabar pun telah menyampaikan buktinya ke pihak kepolisian.
Diberhentikan karena Tindakan Indisipliner
Baznas Jabar juga telah menegaskan, pemecatan terhadap TY murni karena indisipliner yang dilakukan YT, bukan tuduhan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua IV Baznas Jabar, H. Achmad Faisal, S.Pd. dalam rilis Selasa (2/6/2025), diwartakan TribunJabar.id.
Achmad Faisal mengatakan, saat bekerja di Baznas Jabar, TY merupakan karyawan bermasalah sehingga pernah diberikan dua kali Surat Peringatan (SP), sebelum akhirnya diberhentikan.
SP pertama diberikan pada 24 Mei 2021 dan 19 Juli 2022 karena indisipliner, sebelum akhirnya diberhentikan pada awal 2023.
Bahkan, dalam rilis resmi tercatat ada delapan catatan buruk bagi TY selama bekerja di BAZNAS Provinsi Jawa Barat, yakni:
- Conflict of interest saat menjadi Kepala Divisi Pendistribusian dan Pendayagunaan, dengan menyalurkan dana zakat, infak dan sedekah untuk kepentingan dirinya berupa biaya pendidikan S-2 sebesar Rp 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah). Dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi TY tanggal 29 September 2020.
- Penolakan para karyawan kepada TY saat menjadi Kepala Pelaksana (seperti Direktur Utama) di BAZNAS Provinsi Jawa Barat, dengan adanya PETISI tanggal 17 Mei 2019.
- Mendapatkan dua kali SP 2 yaitu tanggal 24 Mei 2021 dan 19 Juli 2022 karena indisipliner sehingga terjadinya PHK di awal tahun 2023.
- Sering melakukan tindakan indisipliner dengan tidak memberitahukan ketidak-hadirannya di kantor, tidak mengikuti kegiatan Inspirasi Pagi, dll.
- Beberapa kali melakukan penolakan untuk melaksanakan tugas atau perintah yang wajar dari Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat.
- Mempengaruhi amil dengan melakukan framing buruk terhadap kebijakan-kebijakan pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat.
- Menyampaikan ancaman kepada Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Barat jika berani memberhentikannya dari amil.
- Kepada yang bersangkutan telah dilakukan pembinaan, baik secara langsung oleh semua pimpinan, termasuk memindahkannya ke posisi lain agar lebih fokus bekerja. Namun pembinaan yang dilakukan tidak mengubahnya menjadi lebih baik.
Achmad Faisal pun mengklaim, tidak ada korupsi di Baznas Provinsi Jawa Barat dan TY bukanlah whistleblower.
Segala tuduhan penyelewangan dana sudah melalui proses audit dan dinyatakan transparan sekaligus tidak mengandung unsur korupsi.
Menurutnya, tudingan ini adalah fitnah belaka, tidak didukung oleh data dan bukti yang benar.
(Tribunnews.com/Rizki A.) (TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.