Sekolah Gratis
Fraksi NasDem Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Kualitas Pendidikan di Indonesia
Putusan MK soal gratiskan pendidikan SD-SMP dinilai jadi momentum benahi kualitas pendidikan di Indonesia.
Penulis:
Chaerul Umam
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Partai NasDem Komisi II DPR RI Ujang Bey menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 3/PUU-XXII/2024 yang mewajibkan pemerintah daerah menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, menjadi momentum membenahi kualitas pendidikan di Indonesia.
Terutama, memberikan akses pendidikan seluas-seluasnya kepada anak bangsa, sehingga pemerataan pendidikan dapat dinikmati seluruh rakyat.
"Saya kira putusan MK ini bisa dijadikan momentum untuk memperbaiki kualitas pendidikan di negara kita, terutama dengan memperhatikan secara serius akses pendidikan dasar untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar)," kata dia dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/6/2025).
Legislator Partai NasDem dari Daerah Pemilihan Jawa Barat IX (Sumedang, Majalengka, dan Subang) itu menilai, pemerintah pusat dan daerah segera menyelaraskan ruang fiskal di daerah, sehingga harapan pendidikan gratis untuk rakyat dapat direalisasikan.
Untuk itu, perlu pencermatan dalam realisasi pendidikan dasar gratis di daerah.
Termasuk, mempertegas peran pemerintah dalam menopang kemampuan finansial sekolah dalam memberikan pendidikan gratis.
"Lalu bagaimana dengan sekolah dasar swasta? Apakah gratis juga? Di sinilah perlunya mencermati putusan MK. Jika sekolah swasta tersebut tidak mendapatkan dana bantuan dari pemerintah dan sifatnya mandiri, perlu jadi catatan, sehingga ada pengklasifikasian yang jelas terhadap sekolah-sekolah swasta mana yang perlu digratiskan," pungkasnya.
Baca juga: Fahira Idris: Putusan MK Adalah Titik Awal Pendidikan Gratis yang Berkualitas
Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan.
Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa frasa "tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, harus dimaknai berlaku bagi semua penyelenggara pendidikan dasar, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.