Senin, 29 September 2025

Ibadah Haji 2025

Mengenal Tanazul dalam Ibadah Haji, Arti dan Skemanya

Mengenal istilah tanazul dalam ibadah haji 2025, diterapkan untuk mengurai kepadatan di Mina, sekaligus meningkatkan kenyamanan jamaah.

HO/MEDIA CENTER HAJI/MCH 2025
MUSIM HAJI - Suasana area Kakbah di awal musim haji Jumat (2/5/2025). Mengenal tanazul dalam ibadah haji 2025, diterapkan untuk mengurai kepadatan di Mina, sekaligus meningkatkan kenyamanan jamaah. 

Jemaah haji lansia pun diberikan kemudahan, seperti pendampingan khusus, layanan kesehatan lebih intensif, serta kelancaran dalam proses embarkasi. 

Mengingat, ibadah haji membutuhkan fisik prima, jadwal yang lebih fleksibel untuk membantu lansia menghindari waktu-waktu padat dan melelahkan.

Adapun melalui skema Tanazul, memungkinkan lansia menyesuaikan jadwal ibadah haji mereka dengan kondisi medis.

Konteks Implementasi Skema Tanazul dalam Rangkaian Ibadah Haji

1. Tanazul untuk Kepulangan Lebih Cepat

Bagi jamaah yang ingin tanazul untuk pulang lebih awal, maka pengajuan tanazul bisa dilakukan melalui dua cara. 

Pertama, petugas PPIH Kloter atau PPIH Arab Saudi bisa menyampaikan nama jemaah haji yang akan ditanazulkan berdasarkan informasi dari tenaga kesehatan bahwa jemaah itu, harus dipulangkan segera.

Tujuannya, untuk mendapatkan perawatan intensif di Tanah Air.

Kedua, jemaah haji bisa mengajukan tanazul secara tertulis kepada PPIH yang bertugas melayani kedatangan dan kepulangan di Daker Makkah maupun Madinah.

Tentunya dengan mencantumkan alasan tanazul tersebut. 

Selanjutnya, PPIH akan memverifikasi kelayakan alasan pengajuan tanazul.

Baca juga: Jadi Perhatian Arab Saudi, Jemaah Indonesia Seperlima Jemaah Haji Sedunia, Pesan Menag: Tetap Tertib

2. Tanazul saat Proses Mabit di Mina

Tanazul dalam hal ini adalah pulang-balik dari Mina ke Hotel di sela-sela melaksanakan ibadah di Mina

Sehingga, ketika melakukan tanazul, bukan berarti sama sekali tidak di Mina dan tidak mengerjakan ibadah selama di mina. 

Bagi jemaah yang bertanazul dan ketika waktu melempar jumrah berada di tenda Mina dan mewakilkan jemaah lain, maka ia tidak dikenai dam.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan