Idul Adha 2025
Belum Aqiqah Apakah Boleh Kurban? Simak Syarat Sahnya
Bagaimana jika seseorang belum pernah diaqiqahkan, apakah tetap boleh berkurban?
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Idul Adha, banyak umat Muslim yang ingin menunaikan ibadah kurban.
Namun, sebagian orang mulai bertanya-tanya: bagaimana jika seseorang belum pernah diaqiqahkan, apakah tetap boleh berkurban?
Pertanyaan ini sering muncul, khususnya di kalangan orang dewasa yang saat kecil belum diaqiqahkan oleh orang tuanya.
Mereka khawatir ibadah kurban menjadi tidak sah atau kurang sempurna karena belum melaksanakan aqiqah terlebih dahulu.
Jawabannya: boleh. Hal ini dikarenakan aqiqah dan kurban merupakan dua jenis ibadah yang berbeda baik dari sisi makna maupun tujuan pelaksanaannya.
Aqiqah adalah bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran anaknya dengan menyembelih hewan.
Sedangkan kurban adalah ibadah penyembelihan hewan yang dilakukan semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT pada waktu tertentu, yakni pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.
Syarat Sah Melaksanakan Ibadah Kurban
Berikut adalah syarat-syarat seseorang boleh dan sah melaksanakan ibadah kurban:
1. Beragama Islam
Hanya umat Muslim yang sah dan layak menjalankan ibadah kurban sesuai tuntunan syariat.
Baca juga: Apakah Boleh Kurban Sapi Betina? Ini Pendapat Para Ulama
2. Baligh, berakal, dan merdeka
Orang yang berkurban harus sudah dewasa, memiliki akal sehat, serta bukan dalam status sebagai budak atau hamba sahaya. Ia juga harus memahami arti dan tujuan ibadah ini.
3. Mampu secara finansial
Kurban diwajibkan bagi mereka yang memiliki kemampuan harta yang cukup.
Standar kemampuan ini bisa berbeda-beda tergantung kondisi ekonomi masing-masing individu dan lingkungannya.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa untuk melaksanakan ibadah kurban tidak diharuskan melaksanakan aqiqah terlebih dahulu.
Karena memang aqiqah bukanlah menjadi syarat sah untuk melakukan ibadah kurban.
(Tribunnews.com/Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.