DJKI dan MIAP Ingatkan Bahaya Gunakan Merek Tanpa Izin di Usaha Depot Air Minum Isi Ulang
MIAP mengingatkan para pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) agar memahami pentingnya kekayaan intelektual (KI)
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Dodi Esvandi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) mengingatkan para pelaku usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) agar memahami pentingnya kekayaan intelektual (KI), terutama terkait penggunaan merek tanpa izin.
Hal ini disampaikan dalam acara Sosialisasi Pelindungan Kekayaan Intelektual dan Pelatihan Pengelolaan Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang digelar di Jakarta, Rabu (28/5/2025).
Direktur Eksekutif MIAP, Justisiari P. Kusumah mengatakan penggunaan merek tanpa persetujuan pemilik yang sah masih marak terjadi dan dapat menimbulkan persoalan hukum maupun ekonomi.
“MIAP melihat fenomena ini sebagai sebuah tantangan untuk memberikan pemahaman yang benar tentang KI kepada para pelaku usaha DAMIU, tentunya dengan menggandeng Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) khususnya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis serta Direktorat Penegakan Hukum, untuk memberikan gambaran yang jelas tentang KI khususnya merek dan juga penggunaan merek tanpa izin serta konsekuensinya,” kata Justisiari.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen bisa menjadi konsekuensi hukum bagi pelaku usaha yang tidak menaati aturan.
Dalam kesempatan yang sama, Justisiari juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap konsumen.
MIAP bekerja sama dengan Direktorat Pemberdayaan Konsumen, Kementerian Perdagangan, untuk menyosialisasikan pentingnya kualitas produk yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Apabila tidak diimplementasikan dengan benar, maka konsumen dapat dirugikan dan pelaku usaha DAMIU akan berhadapan dengan sanksi berdasarkan UU Perlindungan Konsumen," kata Justisari.
"Terkait hal fenomena tersebut, langkah kerjasama dengan ASDAMINDO merupakan upaya yang sangat baik, mengingat saat ini ASDAMINDO memiliki anggota yang sangat banyak, dan oleh karena itu sosialisasi ini dapat berperan penting untuk memberikan edukasi atas Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Konsumen kepada anggota ASDAMINDO,” ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Depot Air Minum Isi Ulang Indonesia (ASDAMINDO) Erik Garnadi, mengatakan pihaknya dengan MIAP menyadari pentingnya menaati ketentuan mengenai merek dan perlindungan konsumen.
“Jadi sekali lagi saya ingatkan, pelaku usaha depot minum jangan menggunakan merek yang sudah ada di pasar. Itu melanggar undang-undang. Yang tidak kalah penting adalah menjaga kualitas air minum yang dijual kepada konsumen,” kata Erik.
Sementara itu, Direktur Penegakan Hukum DJKI Kementerian Hukum, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, mendukung penuh upaya MIAP dan ASDAMINDO dalam memberikan edukasi kepada pelaku usaha DAMIU terkait KI.
Dia pun mengingatkan jika air minum kemasan tidak bisa memberi nama pada produk, namun bisa menerapkannya pada toko.
“Air minum kemasan tidak bisa membranding produknya tapi yang bisa dilakukan adalah membranding tokonya. Jadi orang tahu kalau beli di toko A air minum isi ulangnya bagus. Itu juga menjadi branding. Nama toko juga harus sesuai kaidah jangan sampai justru dilaporkan oleh pemilik toko yang lain,” ujar Arie.
Lebih lanjut, Analis Perdagangan Ahli Muda Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan, Jeremia K. Caraen, turut mendukung tumbuhnya kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan konsumen.
“Kementerian Perdagangan mendukung segala upaya untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen, yang salah satunya juga memahami hal-hal yang terkait dalam lingkup usaha mereka, sehingga menumbuhkan sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha,” pungkasnya.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya
A member of

Follow our mission at www.esgpositiveimpactconsortium.asia
Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan
Depot Air Minum Isi Ulang
Kekayaan Intelektual
SDG06-Air Bersih dan Sanitasi Layak
Unggul dalam Jumlah Paten, Pertamina Raih Apresiasi Kekayaan Intelektual |
![]() |
---|
Pemerintah Ingin Kekayaan Intelektual Bisa Dijadikan Aset Jaminan saat Ajukan Pinjaman Bank |
![]() |
---|
Menkum Supratman Bicara Transformasi Digital Layanan Kekayaan Intelektual di Forum Internasional |
![]() |
---|
Candra Darusman Sebut DJKI Resmi Keluarkan Putusan Soal Performing Rights dalam Konser Musik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.