Selasa, 7 Oktober 2025

Bantuan Langsung Tunai

Berapa Besaran BSU Tahun 2025? Diberikan untuk 17 Juta Pekerja dan 3,4 Juta Guru Honorer

Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta akan mendapatkan BSU dari pemerintah, berikut besaran dan target pembagiannya pada tahun ini.

Pexels.com/Ahsanjaya
ILUSTRASI UANG BSU - Ilustrasi uang yang diambil dari situs pexels.com, Senin (12/5/2025). Berikut besaran BSU yang akan diterima masyarakat tahun 2025. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada para pekerja tahun ini.

Dikutip dari ekon.go.id, pemerintah memberikan BSU untuk para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer.

BSU ini rencananya akan disalurkan mulai 5 Juni 2025.

Berapa Besaran BSU Tahun 2025?

Berbeda dengan tahun sebelumnya, BSU kali ini akan lebih kecil nominalnya.

BSU tahun ini adalah sebesar Rp150.000 per bulan.

BSU akan diberikan selama 2 bulan, Juni hingga Juli 2025.

Pemerintah menargetkan BSU untuk sekitar 17 juta pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta aau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku.

Selain itu BSU juga akan diberikan untuk 3,4 juta guru honorer di Indonesia.

BSU ini diharapkan dapat mendongkrak konsumsi masyarakat di tahun 2025.

Baca juga: 6 Bantuan Stimulus Digelontorkan Pemerintah Bulan Juni 2025: BSU, Diskon Tarif Tol, hingga Listrik

Syarat Penerima BSU 2025

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Mei 2025
  • Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
  • Bukan PNS, TNI dan Polri 
  • Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro.

Baca juga: Pemerintah Hujani Insentif ke Masyarakat, Diskon Tarif Listrik hingga BSU, Ekonomi RI Mau Anjlok?

Cara Mengecek Penerima BSU 2025

  1. Kunjungi website kemnaker.go.id
  2. Daftar Akun

    Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran.

    Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  3. Masuk

    Login ke akun Anda

  4. Lengkapi Profil

    Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

  5. Cek Notifikasi

    Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Baca juga: Kartu Prakerja 2023 Boleh Diikuti oleh Penerima BSU, BPU dan PKH

Keterangan Tahap Notifikasi Penerima BSU

  • Terdaftar: Anda akan mendapatkan notifikasi bertuliskan terdaftar apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan
  • Ditetapkan: Anda akan mendapatkan notifikasi bertuliskan ditetapkan apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah
  • Tersalurkan ke Rekening Anda: Anda akan mendapatkan notifikasi ini apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus untuk Anda yang bekerja di wilayah Aceh). Penyaluran melalui PT. Pos Indonesia akan disampaikan melalui surat pemberitahuan kepada penerima BSU sebagai dasar pencairan dana BSU.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved