Ijazah Jokowi
Bareskrim Polri Nyatakan Ijazah Jokowi Asli, Rocky Gerung: Harus Diuji Lagi di Depan Pengadilan
Kata Rocky Gerung, meski sudah diuji di laboratorium forensik Bareskrim Polri, ijazah Jokowi tetap harus diperiksa di depan pengadilan.
TRIBUNNEWS.COM - Pengamat politik, Rocky Gerung, menyoroti upaya Mantan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), untuk melanjutkan polemik keabsahan ijazahnya ke pengadilan.
Sebagai informasi, Jokowi melaporkan lima orang ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan serta fitnah atas tudingan memilki ijazah palsu.
Laporan dibuat Jokowi langsung di Polda Metro Jaya pada Rabu, 30 April 2025.
Kelima orang itu dilaporkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kemudian, Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Jokowi sendiri sudah mengaku hanya akan membuka ijazah S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) miliknya jika diminta di pengadilan.
"Ijazah nanti akan kami buka pada saat diminta oleh pengadilan, oleh Hakim," ujarnya saat diminta wartawan untuk menunjukkan ijazah yang diambil dari Bareskrim Polri, Selasa (20/5/2025).
Ayah Gibran Rakabuming Raka itu juga menyebut, meski merasa sedih, tetapi polemik tudingan ijazah palsu ini tetap harus berlanjut demi mendapat kejelasan.

Rocky Gerung Soroti Cara Pembuktian Ijazah
Dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube Rocky Gerung Official pada Senin (26/5/2025), pendiri SETARA Institute tersebut menyoroti upaya Jokowi melakukan pembuktian ijazahnya.
"Terutama upaya untuk menyimpulkan, seolah-olah setelah diuji forensik maka kasusnya ditutup karena tidak ada unsur pemalsuan di situ," ujar Rocky Gerung.
"Soal yang kemudian tumbuh adalah Jokowi sendiri menginginkan dilanjutkan supaya terbuka di pengadilan," imbuhnya.
Baca juga: Sosok Yusuf Leonard Henuk, Eks Guru Besar USU, Tuding Jokowi Pernah Kena Drop Out UGM
"Itu berarti ada barang yang sudah legal, dibawa ke pengadilan, lalu oleh pengadilan menyatakan bahwa 'oke kasus ditutup karena setelah dapat limpahan kasus dari kejaksaan yang diperoleh dari hasil penyelidikan kepolisian,' maka itu adalah asli, lalu selesai kasusnya," lanjut pria berusia 66 tahun ini.
"Kan bukan begitu cara pembuktiannya. Kita tetap menganggap bahwa apa yang diuji di laboratorium itu adalah barang bukti yang harus diperiksa kembali dalam sistem pembuktian di depan pengadilan, bukan dibuktikan di laboratorium," jelasnya.
Menurutnya, meski sudah diuji di laboratorium forensik Bareskrim Polri, ijazah Jokowi tetap harus diperiksa di depan pengadilan dan dibuktikan dalam keputusan hakim.
"Kan kasus pidana itu dibuktikan di dalam keputusan hakim, bukan keputusan Bareskrim misalnya. Prinsipnya kan di situ," kata Rocky.
"Jadi, status dari barang yang diuji itu tetap, ada barang bukti. Barang bukti itu dibawa ke pengadilan. Lalu dipersoalkan di situ, apakah barang bukti ini yang sudah dinyatakan sebagai legal atau pakai istilah identik itu," lanjutnya.
"Jadi, skripsi Jokowi yang dinyatakan identik itu diuraikan secara saintifik di depan pengadilan oleh saksi-saksi ahli, baik dari tergugat maupun penggugat. Lalu diuji di situ, apakah argumen untuk menyatakan barang itu identik sudah cukup untuk menyatakan bahwa barang itu legal," tukasnya.
Legal atau Tidak?
Lebih lanjut, Rocky Gerung mengingatkan, ada persoalan lagi yang harus dicatat, yakni apakah ijazah Jokowi legal atau tidak.
Dalam artian, apakah ijazah tersebut diperoleh dengan cara yang sah, atau terbukti identik saat dibandingkan dengan ijazah pembanding lain yang sudah terbukti asli/otentik.
Fellow pada Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D) tersebut juga menggarisbawahi, apakah ijazah Jokowi itu meski dinyatakan identik dengan pembandingnya, diperoleh dengan cara yang legal.
Hal inilah yang perlu dilakukan proses panjang pembuktiannya.
"Nah, soal legal tidaknya itu juga masih ada catatan yang akan diperdebatkan. Bahwa legal artinya barang yang identik itu dimiliki secara sah oleh Presiden Jokowi pada waktu itu. Bukan barang yang identik itu dimiliki secara tidak sah," jelas Rocky.
"Makanya walaupun dia [ijazah Jokowi] identik, dia ilegal karena dimiliki secara tidak sah. Nah, kepemilikan sah tidaknya itu proses pembuktiannya juga panjang," lanjutnya.
"Atau masih juga dipertanyakan bahwa dia disebut identik dengan sesuatu yang memang identik dengan apa yang diperiksa," tambah Rocky.
"Jadi, apakah source pertamanya itu juga sesuatu yang asli atau juga sama-sama sekedar identik tetapi tidak asli, kan? Dua hal yang tidak asli bisa identik memang," tegasnya.
"Jadi itu yang kemudian jadi debat ini identik atau otentik gitu. Hal-hal yang menyangkut sistem pembuktian di dalam dunia akademis itu pembandingnya harus otentik dulu baru yang dibandingkan itu dinilai identik dengan yang otentik, kan begitu logikanya," tandas Rocky.
(Tribunnews.com/Rizki A.)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.