Operasi Berantas Preman
Polisi Tangkap 17 Preman, 2 Anggota GRIB Jaya Jadi Tersangka Kasus Pendudukan Lahan BMKG
Dua dari 17 preman yang menduduki lahan milik BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan kini jadi tersangka
TRIBUNNEWS.COM - Polda Metro Jaya menetapkan dua dari 17 preman yang menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), sebagai tersangka.
Dua di antaranya adalah anggota organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, yaitu MYT dan Y.
MYT ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus.
Pertama, kasus narkoba dan yang kedua kasus penyerobotan lahan milik BMKG di wilayah itu.
"Sudah dilakukan tes urine. MYT positif menggunakan narkoba, positif amfetamin dan metamfetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (26/5/2025) dilansir TribunJakarta.
Ternyata MYT berstatus sebagai residivis, ia pernah ditangkap dalam kasus narkoba pada 2021 lalu.
"MYT juga tahun 2021 pernah divonis untuk kasus penggunaan narkoba ditangkap oleh ajaran Polresta Bandara Soetta 4 tahun 5 bulan," ungkap Ade Ary.
Sementara itu, Y, ditetapkan sebagai tersangka karena mengaku sebagai ahli waris pemilik lahan BMKG.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik," ujar Ade Ary.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana penggelapan atas aset milik BMKG.
Untuk itu, mereka dikenakan Pasal 167 KUHP tentang dugaan menempati pekarangan tertutup tanpa hak dan pasal narkoba untuk MYT.
Baca juga: Lahan yang Diduduki Ormas GRIB Jaya di Pondok Betung Tangsel Berstatus Hak Pakai BMKG
Sementara, 15 orang lainnya yang sebelumnya ikut diamankan telah dipulangkan seusai menjalani pemeriksaan.
"Terhadap 17 orang ini, 15 orang sudah dipulangkan karena telah selesai diperiksa," ujar Ade Ary.
Tempati Lahan Warga
Selain menduduki lahan milik BMKG, anggota GRIB Jaya juga menduduki sebuah lahan milik keluarga H. Abdul Karim seluas 3.209 meter persegi di Jalan Raya Ceger, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Seorang ahli waris yang memiliki kepemilikan tanah, Syahrudin, merasa resah dengan aktivitas ormas tersebut.
"Sebagai perwakilan keluarga, saya merasa terganggu dengan adanya kelompok massa yang menempati tanah milik keluarga kami, sehingga rencana membangun rumah sudah terhambat bertahun-tahun," kata Syahrudin dilansir TribunBanten, baru-baru ini.
"Karena tanah ini adalah hibah dari orang tua yang diberikan kepada anak-anaknya dan kami sebagai ahli waris telah sepakat membangun tanah ini," sambungnya.
Kuasa Hukum Syahrudin, Nur Cahyo, mengaku kliennya tersebut memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah secara hukum berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan nomor 1334/4580.
"Pada tahun 2015 terdapat beberapa orang yang mengaku menjadi ahli waris dari Alm. Tan Mie Seng berdasarkan Girik No. 852 Persil 14D menggugat kepemilikan tanah tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang pada perkara No. 267/Pdt.G/2015/PN.Tng, hingga tingkat Mahkamah Agung yang pada Putusan tersebut secara sah dan meyakinkan bahwa tanah tersebut adalah milik H. Abdul Karim," katanya.
Namun lahan tersebut diduduki oleh sekelompok ormas tersebut.
Ormas tersebut bahkan telah menyewakan lahan milik keluarga Syahrudin kepada pihak lain untuk dijadikan sebagai lapak penjualan hewan kurban.
"Akibat akivitas ilegal ini klien kami merasa resah, karena orang yang miliki tanah ini secara resmi justru dilarang masuk."
"Padahal sudah jelas kami menang secara hukum bahkan sampai tingkat Mahkamah Agung," jelasnya.
Diharapkan permasalahan itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa menimbulkan keributan yang dapat mengganggu kondusifitas warga sekitar.
"Harapannya tentu para anggota ormas ini mengosongkan tanah klien kami, supaya masalahnya bisa diselesaikan, agar semua kondusif dan tidak ada ribut-ribut atau bahkan sampai menimbulkan korban jiwa," pungkas Nur Cahyo.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ketua GRIB Jaya Tangsel Positif Narkoba, Ternyata Residivis dan Pernah Divonis 4 Tahun Penjara dan TribunBanten.com dengan judul Selain Duduki Lahan Milik BMKG, Ormas Grib Jaya Juga Diduga Kuasai Ribuan Hektare Lahan Milik Warga
(Tribunnews.com/Galuh widya Wardani)(TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)(TribunBanten/Ahmad Tajudin)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.