Usia Pensiun ASN
Pro Kontra Usulan Pensiun ASN di Umur 70 Tahun, Ini Kata BKN, MenPAN RB, dan DPR
Usulan ASN pensiun di usia 70 tahun menuai pro-kontra. BKN, MenPAN RB, dan DPR beri pandangan berbeda soal dampaknya.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan perpanjangan batas usia pensiun (BUP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun menuai pro dan kontra.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof Zudan Arif Fakrulloh, menjadi sosok di balik wacana ini.
Menurutnya, peningkatan usia pensiun diperlukan untuk mendorong keahlian dan pengembangan karier ASN yang lebih optimal.
Usulan ini disampaikan Zudan dalam acara Pengukuhan Dewan Pengurus KORPRI pada Senin, 19 Mei 2025.
Secara resmi, surat pengusulan telah dikirim kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo Subianto,
Ketua DPR RI, dan Kementerian PANRB melalui dokumen bernomor B-122/KU/V/2025 tertanggal 15 Mei 2025.
“Saya melihat tingkat usia semakin tinggi serta harapan hidup yang semakin baik, sehingga wajar BUP ASN ditambah, baik yang berada pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional,” kata Prof Zudan.
Baca juga: Batas Usia Pensiun bagi ASN Diusulkan Hingga 70 Tahun, Berikut Penjelasan dari Kepala BKN
Saat Ini Batas Usia Pensiun ASN Diatur Bertingkat
Dalam aturan yang berlaku saat ini, BUP ASN diatur melalui PP Nomor 17 Tahun 2020 dengan rincian sebagai berikut:
58 tahun: untuk Pejabat Administrasi, Pejabat Fungsional Ahli Pertama dan Muda, serta keterampilan lainnya.
60 tahun: untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Fungsional Madya.
65 tahun: untuk Pejabat Fungsional Ahli Utama.
Dengan usulan baru ini, usia pensiun bisa mencapai 70 tahun, melampaui batas maksimal yang berlaku saat ini.

MenPAN RB Ingatkan Soal Regenerasi dan Anggaran
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, mengingatkan banyak hal harus dipertimbangkan sebelum wacana ini diakomodasi.
“Penentuan BUP pegawai ASN harus mempertimbangkan berbagai aspek seperti pembinaan karier, pengembangan kompetensi, dan faktor lain dalam manajemen ASN,” ujar Rini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.