Sabtu, 4 Oktober 2025

Dewan Pers Kecam Dugaan Intimidasi Terhadap Penulis Opini di Media Daring Nasional

Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya.

Tribunnews.com/Fersinanus Waku
DUGAAN INTIMIDASI PENULIS - Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, saat ditemui seusai acara serah terima jabatan (Sertijab) Anggota Dewan Pers di Kantor Dewan Pers, Jakarta, Rabu (14/5/2025). Dewan Pers memberikan respons terkait pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman Detik.com pada Kamis 22 Mei 2025. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers memberikan respons terkait pencabutan tulisan opini yang sempat dimuat dalam laman Detik.com pada Kamis 22 Mei 2025.

Dewan Pers menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita dalam rangka menjaga akurasi, keberimbangan, dan memenuhi kepatuhan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca juga: Penulis Opini Diduga Diintimidasi, Komnas HAM: Kebebasan Pers saat Ini Tidak Aman

"Namun setiap pencabutan berita harus disertai dengan penjelasan yang transparan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi serta tetap menjaga akuntabilitas media," kata Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat seperti dikutip dari laman resmi Dewan Pers, Sabtu (24/5/2025).

Komaruddin Hidayat menuturkan, Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut.

Baca juga: LPSK: Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Tempo Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

"Namun Dewan Pers telah menerima laporan dari penulis dan saat ini tengah melakukan verifikasi dan mempelajarinya," ujarnya.

Menurutnya, Dewan Pers menghargai, menjunjung tinggi kebebasan dan kemerdekaan pers sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Dewan Pers mengecam dugaan intimidasi terhadap penulis opini di Detik.com. Kami mendesak semua pihak menghormati dan menjaga ruang demokrasi dan melindungi suara kritis dari warga, termasuk mahasiswa," tegasnya.

Masih kata Komaruddin Hidayat, Dewan Pers menilai penghapusan sebuah artikel opini atas permintaan penulis adalah hak yang perlu dihormati oleh redaksi. Sama seperti halnya permintaan pencabutan pendapat dari narasumber yang diwawancarai oleh sebuah media.

"Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk menghargai dan menghormati ruang berekspresi dan berpendapat atas sebuah kebijakan penyelenggaraan negara. Dewan Pers juga mengimbau kepada semua pihak untuk menghindari penggunaan kekerasan serta tindakan main hakim sendiri," ujarnya.

Sebagai informasi, penulis yang diduga diancam berinisial YF membuat artikel berjudul "Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?" yang tayang pada Kamis pagi, 22 Mei 2025.

Berdasarkan informasi yang beredar, YF diserempet dua kali oleh pengendara bermotor yang mencurigakan pada hari Kamis, setelah artikel diterbitkan.

Peristiwa pertama terjadi setelah penulis mengantar anak ke sekolah.

Baca juga: Tempo Diteror Kepala Babi dan Bangkai Tikus, Tegaskan Ini Teror untuk Kebebasan Pers dan Berekspresi

Ia diserempet dan didorong hingga terjatuh oleh dua orang berhelm full face.

Siangnya, kejadian serupa terulang dengan pelaku dan motor berbeda, yang menyebabkan ia kembali terjatuh.

Karena merasa takut dan terancam, penulis artikel meminta tulisannya dihapus. Kini tulisan itu sudah tidak dapat dibaca oleh publik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved