Senin, 29 September 2025

Sosok Muhammad Abi Anwar, Petinggi PT Antam yang Menangis Minta Rumah dan Emasnya Dikembalikan

Saat membaca pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025), eks General Manager UBPP LM PT Antam Muhammad Abi Anwar menangis.

zoom-inlihat foto Sosok Muhammad Abi Anwar, Petinggi PT Antam yang Menangis Minta Rumah dan Emasnya Dikembalikan
KOMPAS.com/Syakirun Ni'am
KORUPSI DI PT ANTAM - Dalam foto: Eks General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Muhammad Abi Anwar membaca pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025). Simak profil Muhammad Abi Anwar, eks General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam yang terseret kasus dugaan korupsi cuci dan lebur cap emas Antam.

TRIBUNNEWS.COM - Simak profil Muhammad Abi Anwar, eks General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam yang terseret kasus dugaan korupsi cuci dan lebur cap emas Antam.

Abi merupakan GM UBPP LM PT Antam pada periode 2019-2020.

Sebagai informasi, Abi dituntut oleh jaksa dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. 

Abi tak sendirian, ada sejumlah pejabat UBPP LM PT Antam lain yang juga dituntut hukuman serupa, mereka adalah:

  1. Vice President (VP) UBPP LM Antam periode 2008-2011, Tutik Kustiningsih
  2. VP UBPP LM Antam periode 2011-2013, Herman
  3. Senior Executive VP UBPP LM Antam periode 2013-2017, Dody Martimbang
  4. General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017-2019, Abdul Hadi Aviciena
  5. GM UBPP LM Antam periode 2021-2022, Iwan Dahlan

Perbuatan Abi dan para pejabat UBPP LM PT Antam itu yang menyelenggarakan kegiatan cuci lebur cap emas Antam diduga merugikan negara Rp 3,3 triliun.

Kegiatan bisnis tersebut dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

KORUPSI DI PT ANTAM - Dalam foto: Eks General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Muhammad Abi Anwar membaca pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).
KORUPSI DI PT ANTAM - Dalam foto: Eks General Manager (GM) Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam, Muhammad Abi Anwar membaca pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Memohon-mohon pada Hakim

Saat membaca nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025), Abi menangis sesenggukan.

Ia memohon-mohon kepada hakim agar rumah dan 128 emas yang jadi barang bukti dan disita jaksa dilepas.

“Saya mohon untuk bisa dibebaskan dan dikembalikan melalui putusan majelis hakim atas seluruh aset saya yang disita dan akan dirampas sebagai barang bukti jaksa penuntut umum,” ujar Abi, dikutip Kompas.com.

Baca juga: Kabar Letjen Djaka Budi Jadi Calon Dirjen Bea Cukai, Mabes TNI Tegaskan Harus Pensiun Dini Sesuai UU

Selain rumah dan emas, Abi juga meminta hakim memutuskan BPKB mobil dan sepeda motor, serta aset-aset lain yang tercantum dalam daftar barang bukti dilepas.

Tidak hanya menyangkut harta benda, Abi juga memohon hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan jaksa.

Ia minta untuk dibebaskan dan lepas dari tuntutan hukum.

Menurut dia, metode perhitungan kerugian negara oleh ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terbukti tidak bisa dijalankan UBPP LM.

“Berdasarkan fakta persidangan bahwa tidak terbukti saya melakukan perbuatan tipikor yang mengakibatkan kerugian negara sebagaimana dakwaan jaksa,” klaim Abi.

Sosok Muhammad Abi Anwar

  • Nama: Muhammad Abi Anwar
  • Pendidikan:
    Sarjana S1 Teknik Metalurgi Institut Teknologi Bandung (ITB)
    S2 Master Perdagangan Internasional Universitas Indonesia (UI)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan