Motif Pelaku Buat Grup Facebook Fantasi Sedarah: Jual Video Porno Anak Hingga Puaskan Hasrat Seksual
Polri telah menangkap dan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus grup Facebook penyimpangan seksual bernama Fantasi Sedarah.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri mengungkap motif dibuatnya grup Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan hasil pemeriksaan tersangka, motifnya didasari kepuasan seksual hingga ekonomi.
Baca juga: Peran 6 Tersangka Grup Facebook Fantasi Sedarah Terungkap, Ada Pembuat hingga Member Aktif
Himawan menjelaskan tersangka MR selalu pembuat dan admin dari grup Facebook Fantasi Sedarah secara sengaja membuat grup itu pada Agustus 2024 untuk memuaskan hasratnya.
"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024, motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," kata Himawan dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Himawan mengatakan dari tangan pelaku penyidik berhasil menyita barang bukti handphone yang berisikan 402 gambar dan 7 video bermuatan pornografi anak. Selanjutnya, motif ekonomi juga datang dari tersangka DK selaku member atau kontributor di grup tersebut. Dia ternyata mencari keuntungan dengan menjual konten pornografi anak ke member lain.
"DK mendapatkan keuntungan pribadi dengan menggugah dan menjual konten pornografi anak di grup Facebook Fantasi Sedarah dengan harga Rp 50.000 untuk 20 konten video dan Rp 100.000 untuk 40 konten video ataupun foto," tuturnya.
Baca juga: Anggota Komisi I DPR: Pelaku yang Bernaung di Grup Fantasi Sedarah Harus Dijerat Pasal Berlapis
Diketahui Polri telah menangkap dan menetapkan enam orang tersangka dalam kasus grup Facebook penyimpangan seksual bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka yang belakangan diperbincangkan. Mereka ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Tersangka pertama yakni berinisial MR selaku pembuat atau kreator sekaligus admin grup Facebook Fantasi Sedarah melalui akun miliknya bernama Nanda Chrysia. Dia ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat pada 19 Mei 2025.
"Tersangka MR membuat grup Facebook Fantasi Sedarah sejak bulan Agustus tahun 2024," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji.
Kemudian, tersangka kedua berinisial DK dengan akun Facebook bernama Alesa Bafon dan Ranta Talisya yang ditangkap di Jawa Barat pada 17 Mei 2025.
"Tersangka DK merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Fantasi Sedarah," tuturnya.
Ketiga, yakni tersangka berinisial MS yang memiliki akun Facebook Masbro. Dia merupakan member atau kontributor aktif di grup 'Fantasi Sedarah' yang diamankan polisi pada Senin, 19 Mei 2025 kemarin di Jawa Tengah.
Tersangka keempat yakni MJ pemilik akun Facebook bernama Lukas yang ditangkap di Bengkulu pada 19 Mei 2025. Dia berperan sebagai member atau kontributor aktif di grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.
Lalu, tersangka kelima berinisial MA selaku pemilik akun Facebook bernama Rajawali yang ditangkap pada Selasa (20/5/2025) di Lampung yang juga merupakan member atau kontributor aktif di grup Facebook 'Fantasi Sedarah'.
Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Minta Semua Pihak Tunggu Polri Ungkap Soal Grup Facebook Fantasi Sedarah
"Keenam, tersangka KA pemilik akun temon-temon, pada Senin, 19 Mei 2025 di Jawa Barat. Tersangka KA merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup Facebook Suka Duka," tuturnya.
Adapun keenam orang tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.