Gerindra dan Kemendagri Kompak Usulkan Partai Politik Boleh Berbisnis Lewat Badan Usaha
Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan dukungan terhadap wacana agar partai politik (parpol) diberi ruang untuk memiliki badan usaha.
Penulis:
Alfarizy Ajie Fadhillah
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan dukungan terhadap wacana agar partai politik (parpol) diberi ruang untuk memiliki badan usaha sebagai satu alternatif sumber pendanaan.
Hal itu disampaikan Muzani usai menerima dana Bantuan Politik oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), di Kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
"Harapan kami sebagai partai yang menjadi sumber kepemimpinan bagi pemimpin bangsa pada masa depan, negara bisa memikirkan tentang sumber-sumber dana bagi partai politik agar bisa memiliki sumber dana yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabilitas," ujar Muzani.
Muzani menilai, saat ini bantuan dana dari negara, seperti dana bantuan partai politik (Banpol), tentu belum mencukupi seluruh kebutuhan operasional dan kegiatan partai, terutama menjelang pemilu yang eskalasinya semakin tinggi.
Karena itu, lanjut Muzani, membuka peluang bagi parpol untuk menjalankan badan usaha dapat menjadi opsi realistis yang layak dikaji lebih dalam.
Baca juga: Gerindra Terima Bantuan Dana Parpol Rp 20 Miliar dari Kemendagri, Untuk Apa Uangnya Dialokasikan?
"Misalnya, apakah mungkin partai diizinkan untuk memiliki badan usaha partai? Sekarang ini tidak dimungkinkan atau bagian yang dilarang. Tapi jika hal tersebut dimungkinkan, tentu saja bisa menjadi harapan parpol untuk mencari sumber-sumber pendanaan internalnya," jelas Muzani.
Ia menegaskan pembahasan tentang badan usaha milik partai harus dilakukan dengan tetap mempertimbangkan aspek regulasi dan pengawasan agar tetap transparan.
"Kalau dianggap perlu, rambu-rambunya seperti apa. Kalau tidak, ya kita cari alternatif sumber lainnya. Intinya, harus dicari solusi untuk mencegah penyalahgunaan keuangan," ucapnya.
Baca juga: Klarifikasi Gerindra Bali, Tegaskan Tidak Pernah Berafiliasi dengan Ormas GRIB Jaya
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar Baharuddin, mendorong agar parpol bisa memiliki badan usaha yang sah untuk memperkuat kemandirian finansial.
Bahtiar mengatakan jika Partai Gerindra bisa mendorong untuk revisi UU Parpol, agar bisa dikaji lebih lanjut.
"Kami mewakili Kemendagri mungkin sudah saatnya kita kembali mohon izin Pak Sekjen untuk mendialogkan pengaturan kita tentang partai politik, karena pengaturan partai politik kita itu serba tidak boleh," kata Bahtiar.
"Partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha, hanya berdasarkan iuran anggota sumbangan," imbuhnya.
Padahal, lanjut Bahtiar, di negara demokrasi lainnya, parpol boleh memiliki badan usaha.
"Di negara-negara demokrasi maju, Pak Mendagri baru pulang Minggu lalu dari Jerman, partai politik boleh mendirikan badan usaha. Nah ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha? Toh manajemennya berbeda, cuman kapabilitas saja," ucap Bahtiar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.