Senin, 29 September 2025

Ada Ormas Duduki Lahan BMKG di Pondok Betung Tangsel, Ahmad Sahroni Colek Kapolda Metro Jaya 

Sahroni meminta Kementerian ATR/BPN ikut turun tangan membereskan lahan milik BMKG yang diduduki ormas.

|
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
Tribunnews
ORMAS DUDUKI LAHAN BMKG - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. Dia meminta Kapolda Metro Jaya turun tangan menangani kasus dugaan pendudukan lahan milik BMKG secara sepihak oleh sebuah ormas di Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, menyoroti dugaan kasus dugaan pendudukan lahan milik BMKG secara sepihak oleh sebuah kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) di Pondok Betung, Tangerang Selatan (Tangsel).

Politikus Partai NasDem itu meminta aparat berwenang segera menuntaskan polemik tersebut.

“Saya minta atensi Pak Kapolda Metro Jaya untuk segera selesaikan dugaan pendudukan lahan negara oleh ormas ini. Bayangkan, lembaga negara yang legit seperti BMKG saja sampai diintimidasi. Ini tidak bisa kita diamkan."

"Polda Metro Jaya harus turun lagsung dan buktikan bahwa negara tidak dikuasai preman. Ini momentumnya,” kata Sahroni kepada wartawan Rabu (21/5/2025).

Sebelumnya, BMKG melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan itu ke Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Bahkan ormas sempat menuntut ganti rugi Rp 5 miliar atas dasar anggotanya yang disebut sebagai ahli waris tanah tersebut.

Sahroni meminta Kementerian ATR/BPN ikut turun tangan lantaran pihak ormas ada yang mengaku sebagai ahli waris atas tanah tersebut.

“BMKG sudah punya SHP dan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atas tanah tersebut. Sementara di sisi lain, masih ada yang ngotot mengaku ahli waris dan melakukan penyerobotan lahan dengan cara-cara premanisme," ujarnya.

Baca juga: Daftar 8 Ormas di Depok Tandatangani Kesepakatan dengan Polisi: Samakan Persepsi Tentang Premanisme

"Jadi saya minta Kementerian ATR/BPN juga ikut turun tangan. Karena patut diduga ini merupakan modus mafia tanah. Dan kalau terbukti, semua yang terlibat wajib ditangkap tanpa terkecuali,” pungkasnya.

Baca juga: 6 Jenis Temuan Hasil Bongkar Markas Ormas: Proposal Minta Bantuan, Buku Keuangan hingga 3 Pedang

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan pihaknya memohon bantuan pengamanan dan penertiban karena pendudukan itu telah menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak November 2023. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan