Kasus Grup Fantasi Sedarah, Pakar: Inses Dilakukan Usia Dewasa dan Sama-sama Suka Tak Bisa Dihukum
Reza Indragiri membeberkan analisisnya terkait kasus grup inses 'Fantasi Sedarah' di mana jika pelaku sesama berusia dewasa maka tak bisa dipidana.
Reza mengungkapkan perlu adanya revisi UU TPKS berkaca dari kasus inses semacam ini.
Selain itu, perlu adanya penambahan pasal dalam UU Perlindungan Anak agar seluruh pihak dari seluruh kalangan terlindung dari berbagai kekerasan seksual hingga perilaku seksual menyimpang.
Lebih lanjut, terkait adanya grup Facebook 'Fantasi Sedarah', Reza mengatakan bahwa itu memang sudah terbukti sebuah bentuk tindak pidana.
Adapun para pelaku bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak, UU Pornografi, dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tinggal lagi seberapa jauh otoritas penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, akan memroses pidana anggota Facebook tersebut yang jumlahnya puluhan ribu itu," tuturnya.
Kapolri Tegas akan Usut Tuntas
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menegaskan akan menindak tegas oknum yang terlibat dalam penyebaran konten menyimpang tersebut, karena dinilai berdampak terhadap masyarakat luas.
“Ya, saya kira terhadap hal-hal yang berdampak, khususnya ini ancamannya terhadap masyarakat luas," ungkap Kapolri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Minggu (18/5/2025).
Jenderal bintang empat itu menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan praktik-praktik penyimpangan seksual disebarkan secara terbuka.
Terlebih, hal tersebut disebarkan secara luas melalui platform media sosial yang bisa diakses publik.
"Polri tentunya akan melakukan pendalaman, penyelidikan, dan tentunya akan ditindak tegas. Itu bagian dari komitmen kami,” ujar Listyo.
Komdigi Sudah Putus Akses Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook, termasuk grup komunitas tersebut.
Hal ini dilakukan Komdigi setelah menerima aduan masyarakat soal adanya grup Facebook, yang berisikan konten 'Fantasi Sedarah'.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.