Kasus Pemalakan Proyek di Cilegon
3 Fakta Ketua Kadin Cilegon Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Rp5 Triliun
3 fakta soal Polda Banten resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalakan terhadap PT. China Chengda Engineering.
Imbas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," terang Dian.
Sebagai informasi, kasus ini muncul video soal permintaan proyek senilai Rp5 triliun tanpa tender oleh oknum Kadin dan ormas di Cilegon terhadap PT Chandra Asri Alkali (CAA) viral di media sosial.
Video itu memperoleh reaksi dari sejumlah pihak hingga berujung polisi menetapkan tiga tersangka.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Ditetapkan Tersangka di Kasus 'Pemalakan' Minta Jatah Proyek Rp5 T di Cilegon, Ini Peran Tiga Pelaku.
(Tribunnews.com/Deni)(TribunBanten.com/Engkos Kosasih)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.