TNI Jaga Kejaksaan, Mahfud MD: Saya Bisa Memaklumi, tapi untuk Jangka Pendek
Mahfud MD menilai, pelibatan TNI untuk menjaga Kejaksaan bisa dimaklumi, tetapi hanya untuk jangka waktu pendek dan tidak seterusnya.
TRIBUNNEWS.COM - Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai, pelibatan TNI untuk menjaga Kejaksaan bisa dimaklumi, tetapi hanya untuk jangka waktu pendek dan tidak seterusnya.
Pasalnya, ketatanegaraan dan Undang-Undang Dasar (UUD) tak memperbolehkan hal itu.
Mahfud lantas menyebut, urusan keamanan adalah ranah Polri.
"Kalau saya, untuk Kejaksaan itu saya bisa memaklumi, tapi untuk waktu pendek, tidak untuk seterusnya," ucap Mahfud dalam program ROSI di Kompas TV, Kamis (15/5/2025).
"Kalau seterusnya ketatanegaraan kita tidak membolehkan itu, Undang-Undang Dasar juga tidak membolehkan, pada dasarnya karena keamanan itu milik Polri," imbuhnya.
Menurut Mahfud, kepercayaan harus diberikan kepada Polri. Jika ada masalah, maka Polri yang harus diperbaiki.
"Sebagian besar anggota Polri itu bagus dan profesionalismenya tinggi," terangnya.
Ia menyebut, Polri memiliki tugas sebagai pengayom dan penjaga ketertiban masyarakat dan itu sudah berlangsung sampai sekarang.
Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah memberikan komentar soal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta bantuan TNI untuk pengamanan.
Sigit menyebut, pihaknya tak mempermasalahkan soal hal itu dan mengeklaim hubungan dengan kejaksaan tetap baik.
Baca juga: Mahfud MD Meyakini TNI Jaga Kejaksaan Atas Izin Presiden Prabowo: Kalau Tak Begitu Tidak Boleh
"Terkait dengan penegaan hukum, saya kira hubungan kejaksaan dengan kepolisian juga selama ini kita melakukan koordinasi."
"Saya dengan Jaksa Agung juga sering komunikasi," kata Sigit kepada wartawan, Kamis.
Ia mengatakan, bahkan sampai tingkat kepolisian daerah dan resor pun juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.
"Saya kira sepanjang itu semua kita lakukan dalam rangka upaya untuk melakukan penegakan hukum yang lebih baik. Ya tentunya kita semua akan melakukan itu," ucapnya.
Penjelasan Mabes TNI
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, turut merespons salinan surat telegram beredar yang menyebut Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar diterbitkannya telegram itu.
Kristomei menjelaskan, surat telegram itu merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya.
"Perbantuan TNI kepada Kejaksaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama resmi antara Tentara Nasional Indonesia dan Kejaksaan RI yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI tanggal 6 April 2023," kata Kristomei saat dihubungi Tribunnews.com pada Minggu (11/5/2025).
Ia menjelaskan, kerja sama tersebut mencakup di antaranya delapan poin.
Pertama, pendidikan dan pelatihan.
Kedua, pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum
Ketiga, penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Keempat, penugasan jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI
Kelima, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.
Keenam, dukungan kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, meliputi pendampingan hukum, bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi, penegakan hukum, serta tindakan hukum lainnya;
Ketujuh, pemanfaatan sarana dan prasarana dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai kebutuhan.
Kedelapan, koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.
Kristomei menegaskan, segala bentuk dukungan TNI tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur, serta tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.
"TNI senantiasa menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, netralitas, dan sinergitas antar-lembaga."
"Hal ini juga sebagai pengejawantahan tugas pokok TNI sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-undang untuk Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara," tutur Kristomei.
(Tribunnews.com/Deni/Abdi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.