Jumat, 3 Oktober 2025

TNI Jaga Kejaksaan, Mahfud MD: Saya Bisa Memaklumi, tapi untuk Jangka Pendek

Mahfud MD menilai, pelibatan TNI untuk menjaga Kejaksaan bisa dimaklumi, tetapi hanya untuk jangka waktu pendek dan tidak seterusnya.

Tribunnews.com/ Gita Irawan
POLEMIK RUU TNI - Mantan Menteri Pertahanan era Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Mahfud MD, menanggapi terkait polemik revisi UU TNI yang prosesnya tengah bergulir di DPR. Mahfud MD menilai, pelibatan TNI untuk menjaga Kejaksaan bisa dimaklumi, tetapi hanya untuk jangka waktu pendek dan tidak seterusnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Menko Polhukam Mahfud MD menilai, pelibatan TNI untuk menjaga Kejaksaan bisa dimaklumi, tetapi hanya untuk jangka waktu pendek dan tidak seterusnya.

Pasalnya, ketatanegaraan dan Undang-Undang Dasar (UUD) tak memperbolehkan hal itu.

Mahfud lantas menyebut, urusan keamanan adalah ranah Polri.

"Kalau saya, untuk Kejaksaan itu saya bisa memaklumi, tapi untuk waktu pendek, tidak untuk seterusnya," ucap Mahfud dalam program ROSI di Kompas TV, Kamis (15/5/2025). 

"Kalau seterusnya ketatanegaraan kita tidak membolehkan itu, Undang-Undang Dasar juga tidak membolehkan, pada dasarnya karena keamanan itu milik Polri," imbuhnya.

Menurut Mahfud, kepercayaan harus diberikan kepada Polri. Jika ada masalah, maka Polri yang harus diperbaiki.

"Sebagian besar anggota Polri itu bagus dan profesionalismenya tinggi," terangnya.

Ia menyebut, Polri memiliki tugas sebagai pengayom dan penjaga ketertiban masyarakat dan itu sudah berlangsung sampai sekarang.

Terpisah, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah memberikan komentar soal Kejaksaan Agung (Kejagung) yang meminta bantuan TNI untuk pengamanan.

Sigit menyebut, pihaknya tak mempermasalahkan soal hal itu dan mengeklaim hubungan dengan kejaksaan tetap baik.

Baca juga: Mahfud MD Meyakini TNI Jaga Kejaksaan Atas Izin Presiden Prabowo: Kalau Tak Begitu Tidak Boleh

"Terkait dengan penegaan hukum, saya kira hubungan kejaksaan dengan kepolisian juga selama ini kita melakukan koordinasi." 

"Saya dengan Jaksa Agung juga sering komunikasi," kata Sigit kepada wartawan, Kamis.

Ia mengatakan, bahkan sampai tingkat kepolisian daerah dan resor pun juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri.

"Saya kira sepanjang itu semua kita lakukan dalam rangka upaya untuk melakukan penegakan hukum yang lebih baik. Ya tentunya kita semua akan melakukan itu," ucapnya.

Penjelasan Mabes TNI

Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, turut merespons salinan surat telegram beredar yang menyebut Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 menjadi dasar diterbitkannya telegram itu.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved