Senin, 29 September 2025

Imparsial: Pengamanan Kantor Kejaksaan oleh TNI Tanpa Perintah Presiden adalah Keputusan Liar

Dalam aturan itu disebutkan diantaranya operasi militer untuk perang, operasi perang, dan operasi militer selain perang (OMSP).

|
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Kompas.com
PENGAMANAN KEJAKSAAN - Ilustrasi TNI. Pengamanan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia oleh TNI mendapat respon dari Imparsial. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perintah TNI mengamankan kantor kejaksaan di seluruh Indonesia menuai polemik.

Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menerangkan TNI memiliki dua jenis operasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Dalam aturan itu disebutkan diantaranya operasi militer untuk perang, operasi perang, dan operasi militer selain perang (OMSP).

“Operasi TNI itu sendiri ada dua. Dalam undang-undang yang baru Nomor 3 Tahun 2025 ada yang disebut operasi militer untuk perang atau operasi perang, dan operasi militer selain perang,” kata Ardi dalam diskusi daring ‘Problematika Militerisasi di Kejaksaan dan Insiden Disposal Amunisi di Garut’ pada Jumat (16/5/2025).

Jenis operasi militer untuk perang harus didasarkan pada keputusan politik negara yang diambil oleh presiden bersama DPR.

Sedangkan operasi militer selain perang diatur melalui peraturan pemerintah (PP) atau peraturan presiden (Perpres).

Sementara pengamanan kantor-kantor kejaksaan di seluruh Indonesia tidak didasarkan pada perintah presiden.

Sehingga Imparsial menyebut tindakan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui surat telegramnya adalah ilegal karena tidak memiliki dasar hukum.

“Nah pengamanan kejaksaan itu juga baik terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 maupun Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025, itu tidak ada dasar hukumnya karena tidak ada perintah presiden untuk melakukan pengamanan terhadap kantor-kantor kejaksaan,” kata Ardi.

Apalagi, lanjutnya, pihak Istana melalui penasihat presiden bidang pertahanan telah menegaskan bahwa tidak ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto untuk mengamankan kantor-kantor kejaksaan.

“Penasihat presiden bidang pertahanan itu kemarin kami baca berita bahwa tidak ada perintah presiden untuk mengamankan kantor-kantor kejaksaan. Jadi ini artinya pengerahan yang boleh kita katakan liar sebetulnya untuk mengamankan kantor-kantor kejaksaan,” ungkap dia. 

Kebijakan pengerahan pasukan TNI untuk menjaga kantor kejaksaan tertuang dalam surat telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tertanggal 6 Mei 2025. 

Dalam surat telegram itu, Agus memerintahkan penempatan personel untuk mengamankan kejaksaan tinggi (kejati) maupun kejaksaan negeri (kejari) di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar menegaskan bahwa tindakan pengamanan TNI jadi bagian dari nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara TNI dengan kejaksaan.

“Terkait pengamanan (dari TNI), itu sebagai wujud jabaran dari MoU yang sudah ada," kata Harli, Kamis (15/5/2025).

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan