Senin, 29 September 2025

Sosok Heru Widodo, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Diperiksa KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi

KPK telah memeriksa Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Heru Widodo dalam kasus dugaan korupsi yang membuat negara merugi hingga Rp 893 miliar.

Penulis: David AdiAdi
Editor: Bobby Wiratama
https://asdp.id/
DIPERIKSA KASUS KORUPSI - Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Heru Widodo telah diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022. Berikut sosok dan rekam jejak Heru Widodo. 

TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo pada Rabu (14/5/2025).

Heru diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022 yang membuat negara merugi hingga Rp 893.160.000.000 (Rp 893 miliar).

Berikut sosok dan rekam jejak Heru Widodo.

Sosok Heru Widodo

Dikutip dari laman resmi ASDP, Heru Widodo saat ini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak 2024.

Ia juga dikenal sebagai politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca juga: KPK Periksa Dirut ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo di Kasus Korupsi yang Rugikan RI Rp 893 Miliar

Sebelum menjabat sebagai Dirut ASDP, Heru tercatat pernah mengemban tugas sebagai anggota DPR RI dari Komisi III periode 2021 hingga 2024.

Dugaan Kasus Korupsi

Heru Widodo telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami ihwal kondisi dan perbaikan PT Jembatan Nusantara setelah diakuisisi oleh ASDP.

"Saksi hadir, Heru Widodo, Dirut ASDP, didalami terkait dengan kondisi dan perbaikan PT JN pasca-akuisisi," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).

Baca juga: Sosok Marullah Matali, Sekda DKI Jakarta yang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Praktik Nepotisme

Dalam kasus ini, KPK juga turut mendalami kesepakatan antara direksi dan komisaris ASDP atas KSU dan akuisisi PT JN yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.

Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi telah ditahan KPK. Sementara penahanan belum dilakukan kepada Adjie.

(Tribunnews.com/David Adi/Ilham Rian Pratama)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan