Sosok Heru Widodo, Dirut PT ASDP Indonesia Ferry Diperiksa KPK Soal Dugaan Kasus Korupsi
KPK telah memeriksa Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Heru Widodo dalam kasus dugaan korupsi yang membuat negara merugi hingga Rp 893 miliar.
Penulis:
David AdiAdi
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Heru Widodo pada Rabu (14/5/2025).
Heru diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022 yang membuat negara merugi hingga Rp 893.160.000.000 (Rp 893 miliar).
Berikut sosok dan rekam jejak Heru Widodo.
Sosok Heru Widodo
Dikutip dari laman resmi ASDP, Heru Widodo saat ini menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak 2024.
Ia juga dikenal sebagai politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Baca juga: KPK Periksa Dirut ASDP Indonesia Ferry Heru Widodo di Kasus Korupsi yang Rugikan RI Rp 893 Miliar
Sebelum menjabat sebagai Dirut ASDP, Heru tercatat pernah mengemban tugas sebagai anggota DPR RI dari Komisi III periode 2021 hingga 2024.
Dugaan Kasus Korupsi
Heru Widodo telah diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019–2022.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik mendalami ihwal kondisi dan perbaikan PT Jembatan Nusantara setelah diakuisisi oleh ASDP.
"Saksi hadir, Heru Widodo, Dirut ASDP, didalami terkait dengan kondisi dan perbaikan PT JN pasca-akuisisi," ujar Budi dalam keterangannya, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Sosok Marullah Matali, Sekda DKI Jakarta yang Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Praktik Nepotisme
Dalam kasus ini, KPK juga turut mendalami kesepakatan antara direksi dan komisaris ASDP atas KSU dan akuisisi PT JN yang dilakukan perusahaan pelat merah tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Direktur Utama PT ASDP tahun 2017–2024, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP tahun 2020–2024, Harry Muhammad Adhi Caksono; Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP tahun 2019–2024, Muhammad Yusuf Hadi; dan Pemilik PT Jembatan Nusantara Group, Adjie.
Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi telah ditahan KPK. Sementara penahanan belum dilakukan kepada Adjie.
(Tribunnews.com/David Adi/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.