Minggu, 5 Oktober 2025

Koperasi Desa Merah Putih

Teken MoU, Menteri Hukum Klaim Bisa Sahkan 24 Ribu Kopdes Merah Putih Per Hari

Pemerintah punya target ambisius untuk meresmikan puluhan ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam waktu singkat.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
SUPRATMAN ANDI AGTAS - Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025) malam. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkap terobosan digital yang memungkinkan percepatan pendaftaran koperasi secara massal.

Inovasi tersebut sejalan dengan target ambisius pemerintah untuk meresmikan puluhan ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam waktu singkat.

Hal itu disampaikan Supratman dalam sambutannya saat penandatanganan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU)  lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan Kementerian Koperasi (Kemenkop).

Supratman menjelaskan bahwa Kemenkumham kini mampu melakukan legalisasi hingga 24 ribu koperasi per hari melalui sistem digital yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

"Artinya pembentukan 80 ribu (Kopdes/kel - red) itu hanya membutuhkan waktu empat hari," ujar Supratman, Rabu (14/5/2025).

Terobosan ini, kata Supratman, menjadi kunci dalam mendukung program Kementerian Koperasi yang menargetkan 80 ribu koperasi Merah Putih berdiri seluruh desa di Indonesia.

Dia menegaskan bahwa tanpa sistem digitalisasi, target tersebut akan sulit dicapai dalam waktu terbatas.

Sementara itu, Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengaku optimistis setelah penandatanganan nota kesepahaman dengan Kemenkum, program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bisa berjalan mulus.

Tak hanya proses lebih cepat, Budi Arie juga meyakini bahwa kehadiran Kopdes Merah Putih di tengah masyarakat desa bakal lebih akuntabel, transparan, dan lebih kredibel.

"Kita perkuat payung-payung hukum serta rambu-rambu, agar Kopdes/Kel Merah Putih berjalan di atas jalan yang benar," ungkap Budi Arie.

Prabowo Bentuk Satgas Koperasi Merah Putih

Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Keppres nomor 9 Tahun 2025 tersebut ditetapkan 2 Mei 2025 dan berisi tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

"Dalam rangka penyelarasan kebijakan, percepatan, dan penyelesaian berbagai hambatan secara terkoordinasi lintas kewenangan anter Kementerian /lembaga dan/atau pemerintah daerah, dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah putih, dibentuk Satuan tugas Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang selanjutnya disebut Satuan Tugas," bunyi pasal 1 Keppres tersebut dikutip Tribunnews, Jumat, (9/5/2025).

Satgas tersebut berada di bawah Presiden dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Satgas memiliki delapan tugas, yakni sebagai berikut.

a. Melakukan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;

b. Memastikan pembentukan 80.000 (delapan puluh ribu) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

c. Mengoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

d. Mengoordinasikan pemetaan potensi desa/kelurahan untuk percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

e. Mengoordinasikan pendampingan kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih;

f. Mengoordinasikan pengembangan rencana bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, pergudangan (cold storage), dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan dalam rangka ekonomi yang berkelanjutan;

g. Merekomendasikan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan; dan

h. Memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved