Sosok Kamaruddin Ibrahim, Anggota DPRD Kaltim Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi PT Telkom
Kamaruddin Ibrahim bersama delapan tersangka lainnya ditahan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam dugaan kasus proyek fiktif PT Telkom.
TRIBUNNEWS.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menahan sebanyak 9 tersangka dalam kasus dugaan proyek fiktif di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk senilai Rp 431,7 Miliar.
Dari sembilan tersangka yang ditahan, salah satunya berprofesi sebagai pejabat di Kalimantan Timur.
Adapun sosok tersebut diketahui bernama Kamaruddin Ibrahim.
Lantas, siapakah sosok Kamaruddin Ibrahim tersebut ?
Sosok Kamaruddin Ibrahim
Kamaruddin Ibrahim saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Kalimantan Timur periode 2024-2029.
Ia merupakan politisi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Baca juga: Kejagung Respons Putusan MA Tolak PK Johnny Plate dalam Kasus Korupsi BTS: Perkuat Putusan Kasasi
Kamaruddin Ibrahim bersama delapan tersangka lainnya terseret dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif PT Telkom.
Kamaruddin Ibrahim yang disebut Pengendali PT Fortuna Aneka Sarana & PT Bika Pratama Adisentosa, menjabat sebagai Direktur dan dalam kasus ini.
Dua perusahaan itu terlibat dalam melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp 13.200.000.000.
Penetapan tersangka Kamaruddin Ibrahim didasarkan pada Surat TAP-17/M.1/Fd.1/05/2025 tertanggal 7 Mei 2025.
Kronologi Kasus
Berdasarkan rilis di laman resmi Kejati DKI Jakarta, dugaan kasus proyek fiktif PT Telkom ini berlangsung antara tahun 2016 hingga 2018.
Dalam kurun waktu 2 tahun tersebut, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk bersepakat dengan sembilan orang pemilik perusahaan untuk melakukan kerja sama bisnis pengadaan barang dengan menggunakan anggaran yang berasal dari PT Telkom.
Selanjutnya, PT Telkom menunjuk empat anak perusahaan yaitu:
1. PT Infomedia;
2. PT Telkominfra;
3. PT Pins;
4. PT Graha Sarana Duta.
Kemudian dalam proses pelaksanaannya, anak perusahan tersebut menunjuk beberapa vendor yang merupakan afiliasi sembilan perusahaan yang bekerja sama dengan PT Telkom untuk melaksanakan pengadaan yang ternyata tidak dilakukan alias fiktif.
Baca juga: Kejagung: Pengamanan Kantor Kejaksaan oleh Prajurit TNI Bentuk Kerja Sama Profesional dan Terukur
Sembilan perusahan tersebut antara lain sebagai berikut.
1. PT ATA Energi, melaksanakan pengadaan Baterai Lithium Ion dan Genset dengan total nilai proyek sebesar Rp. 64.440.715.060;
2. PT International Vista Quanta, melaksanakan penyediaan Smart Mobile Energy Storage dengan total nilai proyek sebesar Rp. 22.005.500.000;
3. PT Japa Melindo Pratama, melaksanakan pengadaan material, mekanikan (HVAC), elektrikal dan elektronik di proyek Puri Orchad Apartemen, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 60.500.000.000;
4. PT Green Energy Natural Gas, melaksanakan pekerjaan BPO instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 45.276.000.000;
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna, melaksanakan pemasangan smart supply change management, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 13.200.000.000;
6. PT Forthen Catar Nusantara, melaksanakan penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil, mechanical & electrical (CME), dengan total nilai proyek sebesar Rp. 67.411.555.763;
7. PT VSC Indonesia Satu, melaksanakan penyediaan layanan total solusi multi chanel pengelolaan visa Arab, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 33.000.000.000;
8. PT Cantya Anzhana Mandiri, melaksanakan pengadaan smart café dan pekerjaan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 114.943.704.851;
9. PT Batavia Prima Jaya, melaksanakan pengadaan hardware dashboard monitoring service & pengadaan perangkat smart measurement CT scan, dengan total nilai proyek sebesar Rp. 10.950.944.196.
Total nilai proyek kerja sama sembilan perusahan tersebut dengan empat anak perusahan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk sebesar Rp 431.728.419.870.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Sosok Anggota DPRD Kaltim yang Ditahan Kejati DKI Jakarta, Peran dan Awal Kasus, Respons DPW Nasdem
(Tribunnews.com/David Adi) (TribunKaltim.co/Mohammad Fairousanniy)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.