Jokowi Maju Jadi Calon Ketua Umum PSI? Andy Budiman: Kita Doakan
Andy Budiman merespons peluang Jokowi mendaftarkan diri sebagai Calon Ketua Umum PSI yang baru.
“Mereka sudah melakukannya terlebih dahulu, menggunakan e-vote juga. Jadi mereka buka pendaftaran calon ketua umum, mereka minta anggota untuk memilih, dan kemudian ketua umum terpilih disahkan melalui proses yang saya sebutkan tadi,” ujar Andy.
Menurutnya, kecenderungan global ini sejalan dengan semangat zaman dan harapan generasi muda terhadap partisipasi politik yang lebih terbuka, setara, dan berbasis teknologi.
“Jadi kalau ditanya apakah ini terinspirasi, ya, ini terinspirasi dari Pak Jokowi memang. Tapi dari kajian internal kami menganggap ini sesuatu yang baik dan bisa menjadi satu ide yang bisa dilaksanakan bagi PSI,” tandasnya.
Pemilu Raya PSI
PSI akan menggelar Pemilu Raya yang merupakan forum untuk memilih ketua umum partai pada Juli mendatang di Solo, Jawa Tengah.
Pemilu Raya disebut sebagai forum terbuka untuk memilih ketua umum yang baru.
Pemilihan ketua umum PSI akan menggunakan konsep "one man, one vote" atau satu anggota untuk satu suara.
Ketua Umum PSI saat ini adalah Kaesang Pangarep yang ditetapkan pada Senin (25/9/2023).
Saat itu, putra bungsu Jokowi ini dipilih menjadi ketua umum untuk menggantikan Giring Ganesha dalam acara Kopi Darat Nasional (Kopdarnas) PSI.
Namun PSI akan menggelar pemilihan ketua umum kembali pada Juli 2025.
Artinya pemilihan dilakukan usai Kaesang baru menjabat kurang dari dua tahun.
Syarat Daftar Jadi Bakal Calon Ketua Umum PSI
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Steering Committee (SC) Pemilu Raya PSI Beni Papa menjelaskan sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendaftar menjadi bakal calon ketua umum PSI.
Adapun syarat khusus yakni terdaftar sebagai anggota PSI dengan ditunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA), serta mendapatkan dukungan minimal dari 5 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 20 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PSI.
"Bakal calon ketua umum yang akan mendaftar sebagai ketua umum partai PSI wajib membawa surat dukungan resmi dari 5 DPW dan 20 DPD dari seluruh Indonesia," kata Beni.
Untuk syarat umumnya yakni sehat jasmani dan rohani; tidak pernah atau sedang melakukan praktik diskriminasi, kekerasan dalam rumah tangga, dan tindakan lain yang merendahkan martabat kemanusiaan lain; dan setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.