Sosok Albertina Ho, Eks Dewas KPK yang Jabat Wakil Ketua PT Jakarta, Tolak Julukan Srikandi Hukum
Simak sosok Albertina Ho, mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua PT Jakarta.
Penulis:
Rizkianingtyas Tiarasari
Editor:
Bobby Wiratama
Ia juga sempat bertugas di Pengadilan Negeri Temanggung pada 2002 dan Pengadilan Negeri Cilacap pada 2002-2005.
Tahun 2005, dipercaya menjadi Sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial hingga 2008.
Selepas itu, dirinya kembali menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hingga 2011.
Menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat Bangka Belitung hingga tahun 2012 dan berlanjut menjadi Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat hingga 2014.
Pengalaman Albertina di meja hijau makin panjang ketika ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang pada 2014-2015.
Ia lalu pindah ke Pengadilan Negeri Bekasi pada 2015-2016.
Karier Albertina Ho semakin mentereng setelah diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Medan pada Juni 2016 hingga 2019.
Ia lalu menempati jabatan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang pada 27 September 2019 hingga 20 Desember 2019.
Albertina diangkat menjadi Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Desember 2019.
Masa jabatan Albertina sebagai anggota Dewas KPK berakhir pada 20 Desember 2024.
Adapun atas pengabdian di dunia hukum, Albertina Ho mendapatkan sejumlah penghargaan, di antaranya adalah Satya Lencana Karya Satya X, Satya Lencara Karya Satya XX, dan Satya Lencana Karya Satya XXX 2018.
Sosok Rendah Hati
Dikenal dengan kegigihan dan ketegasannya dalam menangani kasus-kasus besar, Albertina Ho pun dijuluki Srikandi Hukum oleh sejumlah pihak.
Beberapa kasus yang membuatnya jadi sorotan adalah kasus Gayus Tambunan atau perkara yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.
Akan tetapi, Albertina Ho memanglah sosok yang rendah hati. Ia menolak dijuluki sebagai Srikandi Hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.