Selasa, 30 September 2025

Wacana Pergantian Wapres

Silfester Matutina Klaim Motif Purnawirawan yang Usul Gibran Dicopot karena Dendam: Pendukung Anies

Silfester Matutina mengaku sudah menandai sejumlah purnawirawan TNI yang usul Gibran dicopot, mereka pernah ikut demo hasil Pilpres 2024 di KPU.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
TUNTUTAN GIBRAN DICOPOT - Silfester Matutina. Silfester Matutina mengaku sudah menandai sejumlah purnawirawan TNI yang usul Gibran dicopot, mereka pernah ikut demo hasil Pilpres 2024 di KPU. 

Jumlah pensiunan yang mendukung pencopotan Gibran dan sudah membubuhkan tanda tangan adalah 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Saat para purnawirawan TNI itu berkumpul, mereka menyampaikan delapan tuntutan politik, salah satunya usulan pergantian Gibran itu.

Delapan poin itu diketahui juga telah ditandatangani oleh mantan Panglima ABRI sekaligus eks Wakil Presiden zaman Soeharto, Jenderal Purn. TNI Try Sutrisno; mantan Menteri Agama Fachrul Razi; KSAD periode 1999-2000 Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto; KSAL periode 2005-2007 Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto; KSAU periode 1998-2002 Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.

Alasan mereka mengusulkan pemakzulan Gibran itu karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Maka dari itu, mereka sepakat mengusulkan pergantian wapres melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Dudung Abdurachman Klaim Tak Semua Purnawirawan TNI Setuju Pemakzulan Gibran

Di sisi lain, Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman, mengatakan bahwa tidak semua purnawirawan TNI mendukung usulan pemakzulan Gibran tersebut.

Oleh karenanya, Dudung meminta kepada pihak-pihak yang menuntut pemakzulan Gibran itu, agar  tidak mengatasnamakan diri mereka sebagai Forum Purnawirawan TNI.

"Jangan nanti kepentingan-kepentingan pribadi justru mengatasnamakan purnawirawan, padahal tak semua purnawirawan seperti itu," kata Dudung, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (5/5/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.

Dudung lantas mengingatkan kepada Forum Purnawirawan TNI tersebut, jangan sampai situasi politik kali ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang mencoba ingin memecah belah bangsa.

"Pada para purnawirawan senior-senior saya, ada juga seangkatan, atau mungkin ada junior saya yang tergabung dalam forum yang kemarin, situasi saat ini sangat cepat terjadi perubahan," ujar Dudung.

"Jangan sampai situasi politik ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu yang mencoba mengganggu persatuan bangsa, itu yang jangan sampai terjadi," lanjutnya.

Menurut Dudung, Prabowo dan Gibran saat ini sedang berkonsentrasi menyejahterakan rakyat.

Mantan KSAD ini juga mengatakan, Prabowo dan Gibran masih fokus memikirkan bagaimana caranya menyatukan semua partai politik (parpol) dan bekerja sama demi mencapai Indonesia Emas.

"Kalau ada gangguan-gangguan seperti itu, mari sama-sama membangun bangsa ini," ucapnya.

Aturan soal Pencopotan Wakil Presiden

Menurut Pasal 7B UUD 1945, usul pemberhentian Presiden dan/atau Wapres dapat diajukan oleh DPR kepada MPR dengan terlebih dahulu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wapres telah: 

  • Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wapres. 
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved