Pilkada Serentak 2024
Gubernur Kalimantan Selatan Muhidin Respons Pernyataan Denny Indrayana soal Hasil PSU Banjarbaru
H Muhidin memastikan netralitas jajaran pemerintah provinsi, Polda dan Pangdam di Kalsel terkait dengan PSU Pilkada Banjarbaru.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H Muhidin menilai gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel terkait hasil pemilihan suara ulang atau PSU Pilkada Banjarbaru yang telah memenangkan pasangan nomor urut 1 1, Erna Lisa Halaby–Wartono tidak tepat.
Menurut Muhidin, hal itu lantaran dirinya beserta Kapolda Kalsel, pangdam VI Mulawarman yang diwakili oleh 101 Antasari, Ketua Kajati Kalimantan Selatan, Ketua DPRD Kalimantan Selatan dan Kesbangpol Kalimantan Selatan berada di kepengurusan LPRI sebagai dewan kehormatan
“Artinya, kalau ada pengajuan gugatan yang di dalamnya ada Dewan Kehormatan, yang tidak lain kami yang disebutkan tadi, tidak sepantasnya LPRI yaitu Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia, menggugat perkara ke MK. Sedangkan kami pemerintah Kalsel, TNI, dan Polri termasuk lembaga atau institusi yang netral,” jelas dia, Kamis (8/5/2025).
Ia pun memastikan netralitas jajaran pemerintah provinsi, Polda dan Pangdam di Kalsel terkait dengan PSU Pilkada Banjarbaru.
Ia pun menyayangkan opini negatif yang dibuat pakar hukum Denny Indrayana terkait ketidaknetralan dalam PSU Pilkada Banjarbaru.
“Seharusnya bapak Denny Indrayana sudah mengetahui bahwa pemerintah bersama TNI Polri termasuk lembaga yang netral. Jadi kalau LPRI menggugat ke MK tidak sepatutnya kami berada dalam kepengurusan itu sebagai Dewan Kehormatan,” jelas dia.
Lebih lanjut, ia menegaskan, apabila LPRI ingin melakukan gugatan ke MK terkait dengan hasil PSU Pilkada Banjarbaru yang telah memenangkan pasangan nomor urut 1 1, Erna Lisa Halaby–Wartono maka sebaiknya dirinya beserta jajaran Forkopimda dikeluarkan dari kepengurusan sebagai dewan kehormatan.
“Kalau LPRI-nya tetap mau menggugat juga, seharusnya kami sebagai pemerintah dan TNI POlri harus dikeluarkan dari SK kepengurusan LPRI sebagai Dewan Kehormatan,” tegas dia.
Ia pun mengingatkan, kepada Denny Indrayana bahwa permintaan dirinya beserta jajaran Forkompida agar LPRI dapat membatalkan gugatan ke MK terkait PSU Pilkada Banjarbaru merupakan hal yang wajar.
“Wahai Denny, bahwa kami sebagai Dewan Kehormatan, wajar kami memerintahkan untuk mencabut gugatan di MK, karena kami termasuk dalam kepengurusan LPRI tersebut. jadi kepada pak Denny untuk tidak menggiring opini di masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima dan meregistrasi dua permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru.
Kedua permohonan tersebut dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik pada Rabu (7/5/2025).
Permohonan pertama diajukan oleh Udiansyah selaku pemilih di Banjarbaru dengan nomor registrasi 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Permohonan kedua berasal dari Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalsel selaku lembaga pemantau pemilu dengan nomor registrasi 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang memberi kuasa kepada Muhamad Pazri.
Kedua pemohon meminta MK mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, yang ditetapkan sebagai pemenang saat rekapitulasi hasil PSU.
Baca juga: PSU di Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan Rampung, Kini Hasilnya Lagi-lagi Digugat ke MK
Mereka menduga pasangan ini melakukan praktik kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif sehingga melanggar prinsip bebas dan adil dalam pemilihan.
Pilkada Serentak 2024
Koalisi MARI-YO Bantah Tuduhan Intervensi Bupati Keerom di PSU Pilkada Papua |
---|
Bawaslu Akan Menindaklanjuti Semua Temuan Awal di PSU Pilgub Papua |
---|
Wamendagri Ribka Haluk Berharap Pemungutan Suara Ulang di 3 Daerah Hari Ini Jadi yang Terakhir |
---|
Tinjau Pencoblosan PSU Pilgub Papua, Bawaslu RI Belum Dapati Temuan Lapangan |
---|
Air Sungai Kering Hambat Distribusi Logistik PSU Pilgub Papua, 2 Distrik Berpotensi Coblos Susulan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.