Minggu, 5 Oktober 2025

Zakat Penghasilan untuk Gaji Berapa? Cek Syarat dan Cara Hitung Zakat Profesi bagi Muslim

Zakat penghasilan untuk gaji berapa? Muslim perlu hitung total harta selama 1 tahun dan harga emas terkini. Lalu cek apakah sudah mencapai nishabnya.

Freepik
ILUSTRASI UANG - Gambar uang diambil dari Freepik, Rabu (7/5/2025). Zakat penghasilan untuk gaji berapa? Berikut ini syarat seseorang membayar zakat penghasilan/profesi dan cara menghitungnya. 

TRIBUNNEWS.COM - Zakat penghasilan untuk gaji berapa? Berikut ini penjelasannya.

Zakat penghasilan/zakat profesi merupakan bagian dari zakat maal, yaitu zakat yang dikeluarkan atas harta yang berasal dari penghasilan yang halal.

Nishab atau batas minimal harta seseorang untuk membayar zakat penghasilan yaitu senilai 85 gram emas dan telah dimiliki selama satu tahun.

Kemudian, besaran zakatnya adalah 2,5 persen dari jumlah harta tersebut.

Lalu berapa besaran gaji seseorang yang diwajibkan untuk membayar zakat penghasilan?

Untuk lebih jelasnya, simak cara menghitung zakat penghasilan di bawah ini.

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Dikutip dari laman BAZNAS, berikut ini syarat penting yang perlu diketahui sebelum membayar zakat penghasilan:

  • Nishab Zakat Penghasilan: 85 gram emas
  • Kadar Zakat Penghasilan: 2,5 persen
  • Haul (masa/waktu minimal harta yang dimiliki): 1 tahun

Rumus menghitung zakat penghasilan: 2,5 persen × Jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Baca juga: Panduan Sederhana Memahami Jenis Zakat dan Cara Menghitungnya

Contoh Menghitung Zakat Penghasilan:

  1. Rina memiliki gaji Rp13.890.000 per bulan dan total penghasilannya selama satu tahun (12 bulan) adalah Rp166.680.000. Jika hari ini, harga 1 gram emas yaitu Rp1.960.000, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp166.600.000. Berapa zakat penghasilan yang harus dibayarkan oleh Rina?
    • Zakat penghasilan Rina: 2,5 persen × Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
      = 2,5 persen × Rp13.890.000 = Rp347.250.
    • Sehingga, Rina wajib membayar zakat penghasilan sebesar Rp347.250 dari total penghasilannya selama setahun.
  2. Aisyah memiliki gaji Rp25.000.000 per bulan dan total penghasilannya selama setahun (12 bulan) yaitu Rp300.000.000. Jika harga 1 gram emas hari ini adalah Rp1.960.000, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp166.600.000. Jumlah penghasilan Aisyah selama setahun mencapai/melebihi nishab tersebut, sehingga Aisyah wajib membayar zakat penghasilan dengan hitungan sebagai berikut:
    • Zakat penghasilan Aisyah: 2,5 persen × Jumlah penghasilan dalam 1 bulan
      = 2,5 persen × Rp25.000.000 = Rp625.000.
    • Sehingga, Aisyah wajib membayar zakat penghasilan sebesar Rp625.000 dari total penghasilannya selama setahun.

Untuk menghitung zakat penghasilan, seseorang perlu mengetahui harga 1 gram emas terkini dan jumlah penghasilan selama setahun.

Dari dua contoh di atas, jika harga 1 gram emas Rp1.960.000, seseorang wajib membayar zakat penghasilan jika ia memiliki penghasilan minimal Rp13.890.000 per bulan. 

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved