PPPK 2024
Link Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi PPPK BKPSDM Kabupaten Talakar Periode 2 Tahun 2024
Berikut informasi tentang link pengumuman pelaksanaan seleksi Kompetensi PPPK BKPSDM Kabupaten Talakar Periode 2 Tahun 2024, lengkap dengan aturannya.
Penulis:
Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Talakar Sekretariat Daerah resmi memberikan pengumuman mengenai jadwal pelaksanaan Seleksi PPPK Periode 2 Tahun 2024.
PPPK akan dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT).
Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan di UNISMUH Makassar (Makassar 2), dengan alamat Jl. Sultan Alauddin No. 259, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.
Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Peserta wajib mencetak Kartu Peserta Ujian Seleksi melalui akun masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id, setelah jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Pemerintah Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2024 Periode II diumumkan.
Untuk jadwal pelaksanaan seleksi kompetensi, peserta dapat melihat di link berikut ini.
Baca juga: Jadwal dan Tilok Mandiri Ujian CAT PPPK 2024 Tahap 2 Kemenag
Dokumen yang Wajib Dibawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP
asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga
yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang - Kartu Peserta Ujian Seleksi yang telah dicetak melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id
Ketentuan Pakaian:
- Pria : Kemeja putih polos berkerah (lengan panjang/pendek),
celana panjang berbahan kain warna hitam polos,
sepatu warna hitam polos. - Wanita : Kemeja putih polos berkerah (lengan
panjang/pendek), celana panjang/rok panjang berbahan
kain warna hitam polos, kerudung hitam polos (bagi
yang berjilbab), sepatu warna hitam polos.
Baca juga: Kemenag Umumkan Jadwal dan Tilok Mandiri Ujian CAT PPPK 2024 Tahap 2, Berlangsung Mulai 5 Mei 2025
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan:
- Peserta wajib menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.
- Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat
yang ditentukan Panitia - Peserta melakukan pengenalan wajah dan scan barcode Kartu Ujian
Peserta Seleksi untuk mendapatkan nomor PIN (kode akses masuk ke sistem ujian berbasis CAT) - Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai
- Peserta dapat keluar dari ruangan ujian, apabila sudah menyelesaikan soal ujian dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Panitia
- Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan dapat mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan barang. Diharapkan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.