Apa itu Koperasi Desa Merah Putih? Ini Tujuan, Manfaat, Dasar Hukum dan Cara Pembentukannya
Apa itu Koperasi Desa Merah Putih? cek tujuan, manfaat, dasar hukum dan cara pembentukannya, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa.
Penulis:
Muhammad Alvian Fakka
Editor:
Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Apa itu Koperasi Desa Merah Putih? berikut tujuan, manfaat, dasar hukum dan cara pembentukannya.
Presiden Prabowo dalam retret kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai upaya meningkatkan ketahanan pangan.
Kemudian pada rapat terbatas pada 3 Maret 2025 lalu, Presiden mengumumkan akan meluncurkan 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Peluncuran Koperasi Desa Merah Putih dijadwalkan akan dilakukan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025.
Lantas, apa tujuan, manfaat, dasar hukum dan cara pembentukan koperasi Desa Merah Putih?
Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?
Melansir laman resmi merahputih.kop.id, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Koperasi Desa Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.
Tujuan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih antara lain memperkuat perekonomian desa, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan inklusi keuangan.
Adapun manfaat Koperasi Desa Merah Putih yakni sebagai berikut:
Manfaat Koperasi Desa Merah Putih
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
- Menciptakan Lapangan Kerja
- Memberikan Pelayanan Secara Sistematis dan Cepat
- Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Kegiatan Ekonomi Melalui Koperasi
- Modernisasi Manajemen Sistem Perkoperasian
- Menekan harga di Tingkat Konsumen
- Meningkatkan Harga di Tingkat petani Hingga Nilai Tukar Petani (NTP) atau Kesejahteraan Petani Naik
- Menekan Pergerakan Tengkulak
- Memperpendek Rantai Pasok
- Meningkatkan Inklusi Keuangan
- Menjadi Akselerator. Konsolidator, dan Agregator UMKM
- Menekan Tingkat Kemiskinan Ekstrem
- Menekan Inflasi
- Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Desa
- Menciptakan Lapangan Kerja
Lalu, apa dasar hukum pembentukan Koperasi Desa Merah Putih?
Dasar Hukum Pendirian Koperasi Desa Merah Putih
Pembentukan koperasi didasarkan pada berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (yang telah diubah beberapa kali), Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan peraturan menteri terkait.
Baca juga: Panel Barus: Koperasi Sawit Jadi Kunci Perkuat Posisi Tawar Petani dan Buka Pasar Global
Selain itu dasar hukum pembentukan Koperasi Desa Merah Putih lainnya yakni:
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025–2045
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa
- Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Nasional tahun 2025–2029
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2024
- Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi
- Keputusan Menteri Koperasi Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Kopdes Merah Putih
- Surat Edaran Menteri Koperasi No 1 Tahun 2025 Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
- Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih
- Nota Kesepahaman Antara Kementerian Koperasi Republik Indonesia dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia
Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Mekanismenya meliputi tiga pendekatan: pendirian koperasi baru, pengembangan koperasi yang telah ada, dan revitalisasi koperasi tidak aktif.
Pendirian Koperasi Desa Merah Putih dimulai dari musyawarah desa/kelurahan khusus, dilanjutkan dengan rapat pendirian, penyusunan notulen rapat, dan pengajuan pembuatan serta pengesahan Akta Pendirian melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK).
Pra pendirian Koperasi Desa Merah Putih mencakup tahap awal di mana calon pendiri bersama Badan Permusyawaratan Desa/Kelurahan mengadakan musyawarah untuk menyusun rancangan usaha, menentukan kebutuhan modal, dan menyepakati partisipasi modal.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.