Senin, 29 September 2025

Wajib Militer Bagi Pelajar Nakal

TNI AD Klarifikasi, Cara Didik Siswa Bermasalah Bukan Ala Militer tapi Cuma Pendidikan Karakter

TNI AD sebut kegiatannya akan berfokus pada pendekatan personal dan kelompok melalui bimbingan serta pengasuhan, bukan indoktrinasi bersenjata.

Penulis: Rifqah
TribunJabar.id/Deanza Falevi
PENDIDIKAN MILITER SISWA - Para pelajar saat mengikuti pendidikan militer di Resimen Artileri Medan 1 Sthira Yudha, Batalyon Artileri Medan 9, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (1/5/2025). TNI AD sebut kegiatannya akan berfokus pada pendekatan personal dan kelompok melalui bimbingan serta pengasuhan, bukan indoktrinasi bersenjata. 

Program ini diluncurkan Dedi Mulyadi sebagai respons terhadap meningkatnya kasus kenakalan remaja, termasuk penyalahgunaan narkoba, tawuran, dan seks bebas.

Dalam program ini, pelajar yang dianggap bermasalah akan dijemput langsung oleh personel TNI dari rumah masing-masing untuk mengikuti pembinaan selama enam bulan di barak militer. 

Namun, kebijakan tersebut menuai pro dan kontra, termasuk Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) yang menganggap pendekatan militeristik bertentangan dengan prinsip pendidikan dan perlindungan anak.

Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro menyatakan mengirim siswa nakal ke barak militer itu dianggap melanggar hak anak.

Atnike pun memperingatkan, mengirim siswa ke barak militer sebagai bentuk hukuman adalah bentuk penegakan hukum yang tidak sah. 

Terlebih, jika dilakukan kepada anak-anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

“Oh iya dong (keliru). Itu proses di luar hukum kalau tidak berdasarkan hukum pidana bagi anak di bawah umur,” tegasnya saat ditemui di kantor Komnas HAM RI, Jakarta Pusat, Jumat.

Selain itu, TNI juga tidak mempunyai kewenangan untuk mendidik pelajar dalam bentuk 'wajib militer'.

“Itu bukan kewenangan TNI melakukan edukasi-edukasi civic education,” ujar Atnike. 

Pelibatan TNI dalam kegiatan pendidikan hanya dapat dibenarkan jika bersifat mengenalkan profesi, seperti melalui kunjungan ke markas TNI atau lembaga publik lain.

Namun, jika dilakukan dalam bentuk pendidikan militer, apalagi sebagai bentuk hukuman, maka hal itu keliru dan melanggar prinsip hak anak.

“Pendidikan karier ke markas TNI, rumah sakit, atau tempat kerja itu boleh saja. Tapi kalau dalam bentuk pendidikan militer, itu mungkin tidak tepat,” katanya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Gita Irawan)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan