Selasa, 7 Oktober 2025

Pilkada Serentak 2024

Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan Dilaporkan ke Bawaslu RI

Hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta.

Istimewa
MASSA DEMO - Massa demo di Bawaslu RI dan menuntut Bawaslu RI mengawasi hasil PSU Bengkulu Selatan, Rabu (30/4/2025). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah tim pasangan calon (Paslon) pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Bengkulu Selatan mengadu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jakarta. 

Adapun, yang mengadukan adalah kuasa hukum Paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat. 

Dimana, pihaknya membuat laporan soal dugaan rekayasa penangkapan calon wakil bupati (cawabup) nomor urut 2 Bengkulu Selatan, Ii Sumirat. 

"Ini jelas kejahatan demokrasi luar biasa. Cawabup Ii Sumirat ditangkap dengan cara ilegal oleh segerombolan orang dari kubu lain, dan itu bukan polisi," kata kuasa hukum Paslon 02, Zetriansyah di Jakarta, Rabu (30/4/2025). 

Menurutnya, dampak rekayasa penangkapan Cawabup Ii Sumirat semakin sempurna, karena direncanakan dengan matang dan dilakukan secara terorganisir serta di waktu atau timing yang tepat. 

“Itu terjadi 9 jam sebelum waktu pencoblosan, di mana kemudian video dan narasi fitnah disebar masif ke pemilih melalui media sosial Facebook dan WA, juga dari mulut ke mulut di lokasi-lokasi TPS," ujarnya. 

"Kami mohon kepada Bawaslu untuk segera menanggapi permohonan kami. Karena ini sebuah tindakan kejahatan demokrasi dan jelas ada dugaan pelanggaran berat," sambung dia. 

Laporan dugaan pelanggaran berat PSU Bengkulu Selatan di Bawaslu diwarnai aksi sejumlah massa.  

Massa dari Forum Mahasiswa dan Pemuda Peduli Keadilan ini meminta Bawaslu untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demokrasi yang menodai pelaksanaan demokrasi di daerah.

“Modus baru kejahatan pilkada ini harus diusut dan ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk yang berulang di kemudian hari," ujar koordinator aksi, Ananda Faris. 

"Bawaslu RI sebagai instansi yang bertugas mengawasi serta mencegah dan menindak pelanggaran pemilu atau pun pilkada mesti memberikan perhatian khusus,” tandasnya. 

Sementara, laporan tersebut yang disertai bukti dugaan kecurangan pada PSU Pilkada Bengkulu Selatan langsung diterima pegawai Bawaslu RI Andri Syamsuddin.  

Kepada Tim Kuasa Hukum Paslon 02, Andri mengatakan pihaknya akan menelaah laporan yang sesuai ketentuan yang berlaku. 

"Kami terima dan akan kami pelajari," kata dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved