Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Achsanul Qosasi Hirup Udara Bebas, Terpidana Korupsi BTS 4G Tinggal Jalani Bimbingan hingga 2027
Meski telah keluar dari penjara, Achsanul qosasi masih wajib mengikuti pembimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bogor, Jawa Barat, hingga 1
Penulis:
Fahmi Ramadhan
Editor:
Acos Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi resmi bebas bersyarat dari kasus korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, yang mengonfirmasi bahwa Achsanul telah dibebaskan sejak 10 April 2025.
Achsanul Qosasi menghirup udara bebas dengan mendapat pembebasan bersyarat (PB) lantaran dinilai berperilaku baik dan telah menjalankan pidana 2/3 masa hukuman pidana.
"Ya, betul. Yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai klien pembebasan bersyarat (PB) dan berada dalam pembimbingan Bapas Bogor," ujar Rika kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Meski telah keluar dari penjara, Achsanul qosasi masih wajib mengikuti pembimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bogor, Jawa Barat, hingga 1 Februari 2027.
Baca juga: Hakim Mangapul Menangis, Mengaku Terpukul Dituntut 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Ronald Tannur
Diberitakan, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo pada 3 November 2023.
HIngga mendapat pembebasan bersyarat, mantan politisi Partai Demokrat sekaligus eks Presiden Madura United tersebut menjalani hukuman sekitar 19 bulan atau 1,5 tahun.
Divonis 2,5 Tahun Penjara
Pada 20 Juni 2024, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara (2,5, tahun) dan denda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan, atas kasus korupsi tersebut.
Achsanul Qosasi terbukti menerima suap 2,64 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G pada 2021 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Sumber uang berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada Achsanul melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, yaitu Sadikin Rusli.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara.
Baca juga: 2 Pertimbangan Hakim Vonis Ringan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi, Kembalikan Uang Suap BTS Rp 40 M
Tidak terima, Achsanul mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun upayanya kandas. Majelis Hakim PT DKI justru menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dalam sidang yang digelar pada 8 Agustus 2024, dipimpin oleh Hakim Sumpeno bersama dua hakim anggota, Branthon R. Saragih dan Nelson Pasaribu.
Putusan banding tersebut sekaligus menolak permintaan banding dari jaksa maupun penasihat hukum Achsanul, dan menyatakan vonis tetap berlaku.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.