Senin, 29 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Achsanul Qosasi Hirup Udara Bebas, Terpidana Korupsi BTS 4G Tinggal Jalani Bimbingan hingga 2027

Meski telah keluar dari penjara, Achsanul qosasi masih wajib mengikuti pembimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bogor, Jawa Barat, hingga 1

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung),Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (3/11/2023). Achsanul keluar meninggalkan gedung bundar mengenakan rompi tahanan merah muda usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi BTS Kementerian Kominfo. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi resmi bebas bersyarat dari kasus korupsi proyek pengadaan infrastruktur BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kepastian itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Rika Aprianti, yang mengonfirmasi bahwa Achsanul telah dibebaskan sejak 10 April 2025.

Achsanul Qosasi menghirup udara bebas dengan mendapat pembebasan bersyarat (PB) lantaran dinilai berperilaku baik dan telah menjalankan pidana 2/3 masa hukuman pidana.

"Ya, betul. Yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai klien pembebasan bersyarat (PB) dan berada dalam pembimbingan Bapas Bogor," ujar Rika kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).

Meski telah keluar dari penjara, Achsanul qosasi masih wajib mengikuti pembimbingan di Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kota Bogor, Jawa Barat, hingga 1 Februari 2027.

Baca juga: Hakim Mangapul Menangis, Mengaku Terpukul Dituntut 9 Tahun Penjara di Kasus Suap Vonis Ronald Tannur

Diberitakan, Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung atas kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Kominfo pada 3 November 2023.

HIngga mendapat pembebasan bersyarat, mantan politisi Partai Demokrat sekaligus eks Presiden Madura United tersebut menjalani hukuman sekitar 19 bulan atau 1,5 tahun.

Divonis 2,5 Tahun Penjara

Pada 20 Juni 2024, majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara 2 tahun 6 bulan penjara (2,5, tahun) dan denda Rp250 juta, subsider 4 bulan kurungan, atas kasus korupsi tersebut.

Achsanul Qosasi terbukti menerima suap 2,64 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 40 miliar untuk memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap proyek Base Transceiver Station atau BTS 4G pada 2021 di Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Sumber uang berasal dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada Achsanul melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, yaitu Sadikin Rusli.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara.

Baca juga: 2 Pertimbangan Hakim Vonis Ringan Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi, Kembalikan Uang Suap BTS Rp 40 M

Tidak terima, Achsanul mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun upayanya kandas. Majelis Hakim PT DKI justru menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama dalam sidang yang digelar pada 8 Agustus 2024, dipimpin oleh Hakim Sumpeno bersama dua hakim anggota, Branthon R. Saragih dan Nelson Pasaribu.

Putusan banding tersebut sekaligus menolak permintaan banding dari jaksa maupun penasihat hukum Achsanul, dan menyatakan vonis tetap berlaku.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan