Prof. Azril Azahari Nilai Potensi PIK 2 Jadi Destinasi Wisata Religi dan Ekowisata Urban
Kawasan PIK 2 dinilai berpeluang menjadi destinasi wisata religi lintas agama yang unik, sekaligus ekowisata urban di tengah lanskap Jakarta.
Editor:
Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia (ICPI), Prof. Azril Azahari, berbagi pandangannya perihal Kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) memiliki potensi besar untuk berkembang. Ia menilai, kawasan PIK 2 berpeluang menjadi destinasi wisata religi lintas agama yang unik, sekaligus ekowisata urban di tengah lanskap Jakarta.
Dalam pandangannya, pengelolaan kawasan harus berbasis ekosistem untuk memastikan keberlanjutan jangka panjang. Salah satu ikon potensial adalah Masjid Menara Syariah yang berlokasi di lantai 5 Menara Syariah. Namun, Azril mencatat bahwa posisinya di dalam gedung membuat keunikan arsitekturalnya kurang tampil sebagai landmark yang kuat.
“Masjid Menara Syariah seharusnya mampu menawarkan pengalaman spiritual yang mendalam, namun kehilangan kekuatan visualnya karena tersembunyi di dalam bangunan Menara. Ini menjadi catatan penting untuk pengembangan wisata religi di kawasan urban seperti PIK 2,” ujar Azril, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Entertainment District Hadir di PIK 2, Tempat Wisata Baru untuk Main Boling hingga Gokar!
Ia pun menyambut positif rencana pembangunan Masjid Agung di atas lahan 4,5 hektare di area Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2. Menurutnya, pembangunan ini bisa memperkuat posisi PIK 2 sebagai destinasi wisata religi, asalkan tidak hanya fokus pada fasilitas fisik semata.
Azril mengingatkan, kawasan tersebut sebelumnya merupakan lahan Perhutani dan memiliki potensi besar untuk dikembangkan menjadi ruang hijau berbasis ekowisata. Ia mendorong agar pembangunan masjid juga disertai dengan pengembangan kawasan hijau, seperti hutan mangrove yang menjadi paru-paru kota dan habitat alami bagi flora dan fauna.
“Selain masjid, kawasan ini sangat ideal dikembangkan sebagai zona green healing seperti hutan mangrove yang menjadi paru-paru kota, habitat berbagai flora dan fauna, serta ruang publik alami bagi masyarakat,” jelasnya.
Saat ini, perluasan area mangrove di PIK tengah dirancang, dari 97 hektare menjadi lebih dari 500 hektare. Azril menekankan pentingnya kajian terhadap dampak ekologis dan ekonomi dari setiap pengembangan, mencakup multiplier effect terhadap lingkungan sekitar.
Di sisi lain, Azril mengapresiasi keberadaan Ecopark Kawasan Taman Bhineka yang berhasil menghadirkan keanekaragaman budaya dan agama di PIK 2, memperkaya pengalaman wisata yang lebih inklusif.
Sebagai kawasan wisata modern, lanjut Azril, PIK 2 harus mengusung prinsip “tourism for all” dengan melibatkan komunitas lokal dalam aktivitas pariwisata.
“Pariwisata di PIK 2 harus bertanggung jawab dan berkelanjutan, mengintegrasikan komunitas lokal sebagai bagian aktif dalam aktivitas pariwisata,” terangnya.
Baca juga: Grand Mitra Ekspansi Bisnis Ritel Bahan Bangunan ke PIK 2 Tangerang
Menurut dia, ekosistem pariwisata ideal adalah ekosistem yang membangun keseimbangan antara manusia, lingkungan fisik, flora, fauna, dan budaya. Ia menekankan bahwa harmoni antara unsur biotik, abiotik, dan kultural perlu dijaga, agar wisatawan tidak hanya menikmati keindahan, tetapi juga memahami pentingnya pelestarian lingkungan.
“PIK 2 harus menjadi model pariwisata urban yang tidak hanya menarik secara estetika dan ekonomi, tetapi juga menjadi contoh bagaimana harmoni dengan alam dan budaya bisa terwujud di tengah modernitas,” tutup Azril.
Bhikkhu Thudong Singgah di PIK2, Soegiandi: Ajarkan Kita Hidup Sederhana dan Menghargai Perbedaan |
![]() |
---|
Bhikkhu Thudong Singgah di PIK 2 dengan Sambutan Hangat, Nono: Simbol Toleransi Umat Beragama |
![]() |
---|
Proyek PIK 2 Dinilai Jadi Potensi Baru Kebangkitan Ekonomi Maritim Pesisir Barat Indonesia |
![]() |
---|
Semarak Ramadan di Masjid Al-Khairiyah PIK 2, Takjil Gratis hingga Tausiyah dari Ulama Kondang |
![]() |
---|
Menyusuri Desa Adat Bubohu, Wisata Religi Berbasis Alam di Gorontalo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.