Dugaan Korupsi Dana CSR
Selain Motor Royal Enfield, KPK Juga Sita Mobil Ridwan Kamil Terkait Kasus Bank Daerah
KPK ternyata tak hanya menyita motor gede mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus korupsi pengadaan iklan di bank daerah.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tak hanya menyita motor gede mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait kasus korupsi pengadaan iklan di bank daerah.
KPK juga menyita satu unit mobil milik RK.
Namun, KPK tak merinci merek mobil yang disita tersebut.
"Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari Saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat," ungkap Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).
Tessa mengatakan, mobil RK belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) karena masih diperbaiki di bengkel.
"Mereka belum bisa dikonfirmasi. Tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil kendaraan itu. Saya kurang paham jenisnya," jelas Tessa.
Diketahui, penyidik telah menyita Royal Enfield Classic 500 warna hijau lansiran tahun 2017 milik Ridwan Kamil.
Penyitaan itu dilakukan ketika penyidik menggeledah rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025.
Terbaru, KPK telah membawa motor tersebut ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur, Kamis (24/4/2025).
"Disampaikan bahwa mogenya RK (Ridwan Kamil) sudah sampai di Rupbasan Cawang," kata Tessa, Kamis.
Sebelum dibawa ke Rupbasan, RK sempat diberi izin tetap bisa menggunakan motor itu dengan syarat tidak boleh berpindah tangan atau rusak.
Baca juga: Moge Mewah Ridwan Kamil Masuk Rupbasan KPK
Selain motor, tim penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka adalah mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).
KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.
Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.
(Tribunnews.com/Milani/Ilham Rian Pratama)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.