Jumat, 3 Oktober 2025

Kasus Nakhoda Dibuang Hidup-hidup ke Laut, Pelakunya ABK Kakak Beradik yang Punya Dendam Pribadi

Dua orang tersangka berinisial B dan R dihadirkan dalam konferensi pers di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025)

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
KASUS PEMBUNUHAN NAKHODA - Kasubdit Gakkum Polair Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go dalam konferensi pers pengungkapan kasus di Mako Korpolairud, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (25/4/2025)/ 

Kemudian terjadi cekcok hingga berujung korban didorong ke laut. 

Namun bukannya menolong korban yang tercebur ke laut, kapal malah diarahkan para tersangka ke wilayah Belitung.

Pada 30 Maret 2024 kapal KM Poseidon 03 dinyatakan hilang kontak di perairan selatan Pulau Belitung.

Setelah Korpolairud berkoordinasi dengan Basarnas, kapal ditemukan dalam kondisi kosong.

Awak kapal sudah hilang dan semua barang yang ada di atasnya tidak tersisa.

“Dari hasil penyelidikan awal, pemilik kapal mengalami kerugian materil mencapai Rp400 juta,” kata Donny.

Berdasarkan proses penyidikan, barang-barang di atas kapal dijual oleh para tersangka dengan harga amat murah.

Mereka menjual hasil tangkapan cumi, alat navigator, sparepart kapal, alat satelit dan beberapa keperluan berlayar seharga Rp41 juta.

Uang tersebut kemudian dibagikan kepada 12 ABK kapal Poseidon 03 sebagai modal pulang ke rumah atau berpencar ke berbagai daerah.

Mereka berpencar ke Bandung Barat, Jambi, Mentawai dan Jakarta.

Kedua pelaku memberikan uang hasil penggelapan barang kapal dengan menyisipkan ancaman.

ABK lain diminta tidak melapor polisi, tidak kembali ke Jakarta, dan bersembunyi sampai situasi aman.

Pelacakan para ABK ini yang membuat proses pengusutan kasus menjadi memakan waktu.

“Seluruh ABK berpencar lari, tidak kembali ke Jakarta sebagai tempat awal mereka berangkat sehingga kita harus mencari satu persatu,” ungkapnya.

Dua orang pelaku berhasil diamankan dan telah mengaku melakukan perbuatan dugaan pembunuhan serta penggelapan barang-barang kapal.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved