Pahlawan nasional
Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, DPR Minta Suara Penyintas Pelanggaran HAM Didengar
Usulan gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2, Soeharto harus mempertimbangkan suara masyarakat sipil, penyintas pelanggaran HAM masa Orde Baru.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi X DPR RI, Bonnie Triyana mengatakan, usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Presiden ke-2, Soeharto, harus mempertimbangkan suara masyarakat sipil dan para penyintas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa Orde Baru.
"Keputusan memberikan gelar pahlawan kepada Soeharto harus juga mendengar suara masyarakat sipil dan para penyintas kejahatan HAM era Orde Baru," kata Bonnie kepada Tribunnews.com, Kamis (24/4/2025).
Bonnie, yang juga dikenal sebagai sejarawan, menegaskan bahwa suara mereka harus didengar sebagai pihak yang selama ini mendambakan tegaknya keadilan.
Sebelumnya, Kementerian Sosial bersama Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) tengah membahas daftar nama calon penerima gelar Pahlawan Nasional tahun 2025.
Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial Kemensos, Mira Riyati Kurniasih mengatakan, hingga saat ini sudah terdapat 10 nama yang masuk dalam daftar usulan.
"Untuk tahun 2025 sampai dengan saat ini, memang sudah ada proposal yang masuk ke kami, itu ada sepuluh. Empat pengusulan baru, dan enam adalah pengusulan kembali di tahun-tahun sebelumnya," kata Mira.
Baca juga: Menteri Sosial Gus Ipul Pastikan Soeharto Hingga Gus Dur Berpeluang Dapat Gelar Pahlawan Nasional
Nama Soeharto kembali masuk dalam daftar usulan bersama lima tokoh lainnya, yakni K.H. Abdurrahman Wahid (Jawa Timur), K.H. Bisri Sansuri (Jawa Timur), Idrus bin Salim Al-Jufri (Sulawesi Tengah), Teuku Abdul Hamid Azwar (Aceh), dan K.H. Abbas Abdul Jamil (Jawa Barat).
Sementara itu, empat tokoh yang baru diusulkan tahun ini adalah Anak Agung Gede Anom Mudita (Bali), Deman Tende (Sulawesi Barat), Prof. Dr. Midian Sirait (Sumatera Utara), dan K.H. Yusuf Hasim (Jawa Timur).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.