Wawancara Eksklusif
VIDEO EKSKLUSIF Direktur Pemberitaan JakTV Jadi Tersangka, Dewan Pers Perlu Data dari Kejagung
"... seharusnya Kejaksaan Agung memberitahukan supaya kita bisa memberikan penilaian apakah ini yang menjadi bukti itu produk jurnalistik atau bukan."
Penulis:
Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pers menyoroti penetapan tersangka terhadap Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, soal kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara oleh Kejaksaan Agung.
Apalagi jika dasar utamanya adalah aktivitas pemberitaan atau produk jurnalistik.
"Sebagai anggota Dewan Pers, kebetulan saya memegang Ketua Komisi Pendidikan dan juga Wakil Ketua Komisi Pengaduan. Saya merasa tidak pernah ada komunikasi antara Kejaksaan Agung dan Dewan Pers."
"Kalau itu menyangkut produk jurnalistik, semestinya meskipun Dewan Pers dan Kejaksaan Agung belum ada Nota Kesepahaman, maka seharusnya Kejaksaan Agung memberitahukan supaya kita bisa memberikan penilaian apakah ini yang menjadi bukti itu produk jurnalistik atau bukan," ujar Anggota Dewan Pers Paulus Tri Agung Kristanto dalam wawancara khusus dalam program Ngobrol Bareng Cak Febby (Ngocak Febby), yang berlangsung di Studio Tribunnews, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
"Kalau produk jurnalistik, maka kemudian Dewan Pers harus melakukan penilaian apakah ada pelanggaran kode etik atau tidak. Kalau pun ada pelanggaran kode etik, maka itu juga akan memperkuat apa yang mau dilakukan oleh Kejaksaan Agung."
Penetapan Direktur Pemberitaan JakTV sebagai tersangka disebut berhubungan dengan penyebaran sejumlah konten yang dianggap mengganggu proses hukum dan menjelekkan institusi kejaksaan.
Namun, seperti yang diingatkan TRA sapaan karibnya, “menjelekkan” adalah wilayah persepsi, dan bila itu dilakukan dalam bentuk karya jurnalistik, semestinya diuji terlebih dahulu oleh Dewan Pers, bukan langsung diproses pidana.
"Menghalangi penyidikan dan menjelekkan Kejaksaan. Jadi menjelekkan Kejaksaan atau menjelekkan siapapun kan persepsi. Jadi harus diperiksa lebih lanjut."
"Jadi kalau saran saya adalah kemudian Kejaksaan Agung menyerahkan salinan bukti-bukti yang dia miliki yang diindikasikan sebagai sebuah produk jurnalistik, termasuk wawancara di televisi, di JakTV, kemudian wawancara di mana, kemudian yang lain sehingga kita bisa menilai," jelas TRA.
Ia kembali menekankan jika konten yang digunakan sebagai bukti oleh Kejaksaan adalah produk jurnalistik, maka harus diuji terlebih dahulu apakah konten tersebut merupakan produk jurnalistik? Kemudian apakah ada pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik?
Dia juga mengungkap selama tiga tahun periode jabatannya, Dewan Pers sudah mengambil sanksi mencabut sertifikasi seorang wartawan utama dan wartawan muda, yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Kembali ke kasus Direktur Pemberitaan JakTV, Dewan Pers mencatat Tian Bahtiar tidak tercantum sebagai orang yang sudah mengikuti uji kompetensi wartawan.
"Nama TB, saya sudah memastikan, tidak ada. Jadi nama TB tidak tercantum sebagai orang yang mengikuti uji kompetensi wartawan," jelasnya.
Mari simak video wawancara lengkapnya hanya di Kanal YouTube Tribunnews.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.