Senin, 29 September 2025

Dono Parwoto Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar dalam Perkara Korupsi Proyek Tol MBZ

Atas perbuatannya tersebut, jaksa menuntut terdakwa Dono Parwoto delapan tahun penjara.

WARTA KOTA/JOKO SUPRIYANTO
KASUS TOL MBZ - Eks Kepala Divisi III PT Waskita Karya Dono Parwoto (tengah). Hari ini, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Dono Parwoto terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ). /Foto dokumentasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum menyatakan terdakwa mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya, Dono Parwoto, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

Atas perbuatannya tersebut, jaksa menuntut terdakwa Dono Parwoto delapan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dono Parwoto oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dalam rumah tahanan negara," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025).

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa Dono Parwoto bayar denda Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Dono Parwoto Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," terang jaksa.

Selain itu dalam perkara ini jaksa juga membebankan pembayaran uang pengganti  atas kerugian keuangan negara sebesar Rp510.085.261.485,41.

Angka tersebut kepada masing-masing Korporasi yaitu KSO Waskita Acset Rp.367.335.518.789,41 dan KSO Bukaka Krakatau Steel Rp.142.749.742.696.00.

Dalam perkara ini, Dono didakwa melakukan perbuatan melawan hukum bersama sejumlah terdakwa lainnya dalam proyek pembangunan Tol Layang MBZ.

Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Mereka disebut mengubah spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan desain awal hingga menurunkan volume dan mutu steel box girder (balok utama jembatan berbentuk berongga).

Pada basic design, jembatan itu direncanakan menggunakan Steel Box Girder berbentuk V shape dengan ukuran 2,80 meter x 2,05 meter bentangan 30 meter dan pada dokumen spesifikasi khusus.

Namun, spesifikasi itu berubah pada dokumen lelang konstruksi menjadi Steel Box Girder bentuk U shape dengan ukuran 2,672 meter x 2 meter bentangan 60 meter,

Pada pelaksanaannya, Steel Box Girder itu kembali berubah menjadi ukuran 2,350 meter x 2 meter bentangan 60 meter.

“Mengakibatkan fungsi dari jalan tol Jakarta–Cikampek II elevated STA.9+500– STA.47+000 tersebut tidak memenuhi syarat keamanan dan kenyamanan untuk dilalui kendaraan golongan III, golongan IV dan golongan V,” sebagaimana dikutip dari dakwaan jaksa.

Merujuk pada hasil perhitungan BPKP, tindakan para terdakwa dinilai merugikan keuangan negara Rp510 miliar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan