Pilkada Serentak 2024
Bawaslu Rekomendasikan PSU Ulang di Dua TPS karena Pemilih Tak Terdaftar
Bawaslu merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 tempat pemungutan suara (TPS) di Kab Pasaman dan Kab Kutai Kartanegara.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Rekomendasi itu diberikan setelah ditemukan pemilih yang tidak terdaftar namun tetap diberi kesempatan memberikan suara.
“Hal tersebut memenuhi syarat dilakukannya PSU sebagaimana ketentuan pasal 112 ayat (2) huruf e Undang Undang Pemilihan,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).
PSU yang dimaksud terjadi pada pelaksanaan ulang pemilu di sembilan daerah pada 16 dan 19 April 2025, pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Terbentur Jadwal Ibadah, KPU Percepat Jadwal PSU di Sulawesi Tengah
Total ada 9.581 TPS yang diawasi, dan hanya dua di antaranya—masing-masing satu TPS di Pasaman dan satu TPS di Kutai Kartanegara—yang direkomendasikan untuk mengulang kembali pemungutan suara karena pelanggaran ini.
Menurut Bagja, pengawas pemilu kecamatan langsung menyampaikan rekomendasi PSU kepada KPU kabupaten setempat, dan keduanya telah menindaklanjutinya pada 22 April 2025.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.