Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Bawaslu Rekomendasikan PSU Ulang di Dua TPS karena Pemilih Tak Terdaftar

Bawaslu merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 tempat pemungutan suara (TPS) di Kab Pasaman dan Kab Kutai Kartanegara.

Tribunnews.com/ Mario Christian Sumampow
PEMUNGUTAN SUARA ULANG - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat diwawancarai di kawasan Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2024). Bawaslu merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 2 tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Kutai Kartanegara.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Kutai Kartanegara

Rekomendasi itu diberikan setelah ditemukan pemilih yang tidak terdaftar namun tetap diberi kesempatan memberikan suara.

“Hal tersebut memenuhi syarat dilakukannya PSU sebagaimana ketentuan pasal 112 ayat (2) huruf e Undang Undang Pemilihan,” kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, dalam keterangannya, Selasa (22/4/2025).

PSU yang dimaksud terjadi pada pelaksanaan ulang pemilu di sembilan daerah pada 16 dan 19 April 2025, pasca putusan Mahkamah Konstitusi. 

Baca juga: Terbentur Jadwal Ibadah, KPU Percepat Jadwal PSU di Sulawesi Tengah

Total ada 9.581 TPS yang diawasi, dan hanya dua di antaranya—masing-masing satu TPS di Pasaman dan satu TPS di Kutai Kartanegara—yang direkomendasikan untuk mengulang kembali pemungutan suara karena pelanggaran ini.

Menurut Bagja, pengawas pemilu kecamatan langsung menyampaikan rekomendasi PSU kepada KPU kabupaten setempat, dan keduanya telah menindaklanjutinya pada 22 April 2025.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan