Selasa, 7 Oktober 2025

Ridwan Kamil dan Kehidupan Pribadinya

Ridwan Kamil Tak Main-main, Kini Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri Usai Dituding Menghamili

Kuasa Hukum menilai bahwa pernyataan Lisa Mariana sudah merusak integritas dan nama baik Ridwan Kamil, sehingga patut dilaporkan ke polisi.

Penulis: Rifqah
Wartakota/Valentino dan KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
SKANDAL RIDWAN KAMIL - Potret Lisa Mariana (kiri) menggelar konferensi pers terkait hubungannya dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (11/4/2025). Kuasa Hukum menilai bahwa pernyataan Lisa Mariana sudah merusak integritas dan nama baik Ridwan Kamil, sehingga patut dilaporkan ke polisi. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Heribertus Hartojo mengatakan bahwa eks Gubernur Jawa Barat memutuskan untuk melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik atau diduga melanggar UU ITE.

Dengan ini, maka Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A UU ITE.

Heribertus menilai bahwa pernyataan Lisa Mariana sudah merusak integritas dan nama baik Ridwan Kamil.

Sehingga, eks Gubernur Jawa Barat tersebut melaporkan Lisa Mariana ke polisi.

"Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dimana ancaman hukuman sampai 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar," tutur Heribertus dalam jumpa pers di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025), dikutip dari Wartakotalive.com.

"Karena pasal 35 ini orang yang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum, melakukan manipulasi, penciptaan perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau bukti elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik," papar Heribertus lagi.

Sebelumnya, pihak Lisa Mariana melayangkan somasi kepada Ridwan Kamil.

Namun, somasi tersebut dianggap tidak masuk akal karena Ridwan Kamil sudah menegaskan tidak mempunyai hubungan khusus dengan Lisa Mariana, apalagi sampai mempunyai anak.

"Klien kami (Ridwan Kamil), tidak pernah memiliki hubungan hukum apapun sebagaimana yang diklaim oleh saudari LM (Lisa Mariana)," ujar Heribertus.

Heribertus mengatakan bahwa ancaman hukuman yang menjerat Lisa Mariana itu menjawab semua bukti dan pernyataan Lisa yang mengklaim mempunyai bukti tangkap layar sedang video call dengan Ridwan Kamil.

"Mengenai bukti-bukti yang katanya LM punya bukti-bukti ini harus hati-hati, karena setelah diunggah di media sosial dan dimana itu jelas merusak nama baik dan seolah-olah itu dianggap bukti yang otentik akan melanggar pasal itu," jelas Heribertus.

Baca juga: Ridwan Kamil Tetap Tenang dan Tak Stres Hadapi Klaim Lisa Mariana, Pahami Masalah Sebelum Bertindak

"Kalau tidak otentik buktinya, pasal ini berbicara. Padahal itu kan hanya sebatas bicara, bicaranya dia," ucap Heribertus.

Pada Pasal 27 A, kata Heribertus, dijelaskan bahwa barang siapa menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui oleh umum, dalam bentuk informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Atas dasar tersebut, Lisa Mariana bisa terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Jadi, di sini kalau tuduhan mengatakan seperti ini seperti itu tanpa ada dasar bukti otentik. Maka, itu masuknya pencemaran nama baik atau menyerang kehormatan."

"Dan di sini jelas standar hukumnya cukup tinggi-tinggi yang tadi 12 tahun, yang pasal 27 nya 2 tahun," jelas Heribertus.

Dalam hal ini, Heribertus menegaskan bahwa Ridwan Kamil tidak main-main menghadapi tuduhan Lisa Mariana, sehingga menjeratnya dengan pasal berlapis.

"Jadi, di sini bukan soal main-main atau tidak main-main. Ini menjadi pembelajaran pada kita semua bahwa kita boleh membicarakan, berpendapat apapun boleh, tapi kan ada rules-nya, ada koridornya," tutur Heribertus.

"Jadi janganlah kita menimbulkan kebencian, kegaduhan apalagi fitnah, menyerang kehormatan seseorang karena kalau tidak ya nanti saling hujat menghujat," ujar Heribertus.

"Nah untuk meredam ini, makanya kami dan Pak Ridwan Kamil sepakat untuk meredamnya akhirnya melakukan upaya hukum sebagai warga negara yang baik Pak Ridwan Kamil setuju untuk meredam ini," papar Heribertus.

Lisa Mariana Layangkan Somasi Terhadap Ridwan Kamil

Sebelumnya, Kuasa Hukum Lisa Mariana, Daniel Nababan mengatakan, kliennya telah resmi mengirimkan surat somasi kepada Ridwan Kamil, pada Jumat (11/4/2025).

Surat somasi tersebut, berisi surat undangan untuk Ridwan Kamil, agar Lisa Mariana dapat duduk bersama Ridwan Kamil untuk meluruskan beberapa hal yang dinilai simpang siur beberapa waktu belakangan.

Namun, Daniel belum mengungkapkan jadwal pertemuan yang diajukan kepada Ridwan Kamil tersebut.

“Per hari ini kami tim kuasa hukum sudah mengumumkan surat somasi yang didalamnya memuat undangan untuk kita duduk bersama,” kata Daniel, dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Utara, Jumat.

“Tanggal pertemuannya kita belum bisa ungkap ke media karena kita tetap menempuh jalur mediasi ataupun itikad baik,” ujar Daniel.

Menurut Daniel, pertemuan Lisa dan Ridwan Kamil ini penting untuk menemukan fakta-fakta hukum.

“Fakta yang bisa timbul dan pastinya kita kawal secara hukum jadi sementara dari itu somasi yang baru langkah hukum dan muatan di dalamnya ada undangan untuk bertemu dengan pihak bapak RK atau kuasanya,” ucapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar mengatakan bahwa pihaknya memang telah menerima somasi dari tim hukum Lisa Mariana tersebut. 

Namun, Muslim mengaku belum sempat mempelajari dokumen tersebut secara menyeluruh.

"Somasi dari kuasa hukum LM sudah kami terima, tapi saya belum lihat isinya. Yang jelas, kami menghormati somasi sebagai bagian dari proses hukum," ujarnya di Jakarta, Minggu (13/4/2025).

Pertemuan Lisa Mariana dan Ridwan Kamil

Sebelumnya, kuasa hukum Lisa Mariana mengungkapkan, kliennya dan Ridwan Kamil pertama kali berjumpa pada Mei 2021 lalu.

"Klien kami itu dengan RK (Ridwan Kamil) menjalin komunikasi awal bulan Mei 2021," kata Daniel Nababan, dikutip dari TribunnewsBogor.com, Minggu (6/4/2025).

Dalam konferensi pers, Lisa Mariana juga mengungkapkan langsung bahwa dia pertama kali berkenalan dengan Ridwan Kamil pada Mei 2021.

Dia mengaku, dikenalkan dengan Ridwan Kamil  oleh kawannya berinisial AA. 

Setelah itu, Lisa Mariana mengklaim, Ridwan Kamil yang pertama kali menyapanya melalui fitur pesan atau Direct Message (DM) pada aplikasi Instagram.

"Saya dikenalkan oleh AA. Berlanjut ke medsos dan Pak Ridwan Kamil  sendiri yang men-DM saya di Instagram, di Mei 2021," kata Lisa Mariana, dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (11/4/2025).

Setelah perkenalan melalui media sosial itu, kata Lisa Mariana, hubungannya dengan Ridwan Kamil berkembang hingga berpacaran.

Kemudian, pada Juni 2021, menurut Lisa Mariana, dia diundang oleh Ridwan Kamil untuk bertemu di Palembang, Sumatera Selatan.

"Dari bulan Mei lanjut ke Juni saya ke Palembang diundang sama Pak RK. Itu hubungannya udah pacaran saat itu," ucapnya.

Di Palembang, Lisa Mariana mengaku diminta AA untuk datang ke apartemennya untuk membuat video dewasa.

"Pertemuan awal saya kan dikenalkan oleh AA. Lalu, saya disuruh AA ini untuk datang ke apartemennya untuk membuat "video", yang saya enggak tahu pada saat itu permintaan Pak RK. Bulan Juni tanggal 2, Palembang, 2021," jelasnya.

Lisa Mariana juga mengklaim, saat di Palembang, dia sempat berhubungan intim dengan Ridwan Kamil.

"Satu kali saya ke Palembang. Tapi tiga hari saya berhubungan. Tiga hari dua malam," tuturnya.

Kemudian, sekitar tiga pekan kemudian, Lisa Mariana menyebut, dia tengah berada di Bali.

Namun, dia tak menjelaskan aktivitas apa yang dilakukannya di Pulau Dewata tersebut.

Pada saat itulah, Lisa Mariana mengaku bahwa baru menyadari dirinya positif hamil.

Mengetahui hal tersebut, Lisa Mariana lantas mencoba menghubungi mantan Ridwan Kamil untuk menyampaikan kabar kehamilannya.

"Tiga minggu setelah saya dari Palembang, waktu saya posisi lagi di Bali. Saya telepon (Ridwan Kamil), saya mengabarkan saya hamil," katanya.

Lisa meyakini anak yang dikandungnya tersebut merupakan anak Ridwan Kamil.

Pasalnya, selama tiga pekan setelah pertemuannya dengan Ridwan Kamil di Palembang, tidak ada lagi aktivitas berhubungan seksual yang dilakukannya dengan pria lain.

"Tidak ada (pria lain). Saya bersama teman saya perempuan. 100 persen yakin (anak yang dikandung Lisa merupakan anak RK)."

"Karena Bapak itu sangat protect dan saya enggak pernah berhubungan dengan laki-laki manapun selain Pak RK," kata Lisa.

Namun, dari pihak Ridwan Kamil membantah keras ucapan Lisa Mariana tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah keji.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Ridwan Kamil Bikin Laporan Polisi, Lisa Mariana Terancam 12 Tahun Penjara

(Tribunnews.com/Rifqah/Ibriza Fasti) (Wartakotalive.com/Arie Puji) (TribunnewsBogor.com/Sanjaya Adhi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved